MEDIA INDONESIA NEWS
Opini
Olah Raga
Hiburan
Media Indonesia News Pilar Negara Dalam Mencegah dan Memberantas Korupsi, Sinergis Bersama Penegak Hukum

HEADLINE

01 Juli 2025,    00:26 WIB

Enam Tersangka Dugaan Suap Vonis Lepas Majelis Hakim Dilimpahkan


Tim Red

Enam Tersangka Dugaan Suap Vonis Lepas Majelis Hakim Dilimpahkan

para tersangka menuju mobil tahanan

Jakarta-Mediaindonesianews.com: Enam tersangka, barang bukti dan berkas perkara dugaan suap vonis lepas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dilimpahkan (tahap II) tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat (Jakpus), Senin (30/6).

Enam Tersangka Dugaan Suap Vonis Lepas Majelis Hakim Dilimpahkan

Dalam keterangannya Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat, Dr. Safrianto Zuriat Putra, SH., MH mengatakan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan tersebut sekitar pukul 10.30 WIB.

“Pelimpahan ini merupakan bagian dari proses hukum terhadap dugaan tindak pidana suap yang melibatkan pejabat peradilan dan pihak swasta dalam perkara ekspor CPO,” katanya

Lebih lanjut Safrianto menjelaskan bahwa, keenam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah Djuyamto (Hakim), Agam Syarif Baharuddin, Muhtarom, M. Arif Nuryanta (eks Wakil Ketua PN Jakarta Pusat), Wahyu Gunawan (Panitera) dan M. Syafei (Head of Social Security Legal Wilmar Group) dan dalam pengembangan penyidikan, tersangka M. Arif Nuryanta diduga menerima uang suap senilai Rp60 miliar dari dua perantara, Ariyanto dan Marcella, yang disebut sebagai representasi dari korporasi Wilmar Group.

Enam Tersangka Dugaan Suap Vonis Lepas Majelis Hakim Dilimpahkan

“Dana tersebut diserahkan melalui Wahyu Gunawan, yang kemudian menerima bagian sebesar USD 50.000 sebagai kompensasi perannya sebagai penghubung,” ujarnya.

Menurut Safrianto, Arif Nuryanta diduga menyusun dan mengarahkan komposisi Majelis Hakim yang akan menangani perkara korupsi ekspor CPO. Suap kemudian dibagi ke dalam dua tahap, tahap pertama Rp4,5 miliar dibagikan sebagai “uang baca berkas”.

Selanjutnya tahap kedua Rp18 miliar diberikan agar majelis hakim menjatuhkan vonis lepas terhadap para terdakwa korporasi.

“Tersangka Djuyamto disebut menerima bagian sebesar Rp6 miliar dari total dana tersebut dan perkara yang ditangani menyangkut tiga korporasi besar, yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Meskipun dinyatakan melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan, namun Majelis Hakim menyatakan bahwa tindakan tersebut bukan merupakan tindak pidana korupsi, sehingga menjatuhkan vonis lepas.” jelasnya

Selain itu, vonis tersebut juga membebaskan para terdakwa dari tuntutan membayar uang pengganti senilai Rp17 triliun, yang seharusnya menjadi bentuk pemulihan kerugian negara.

“Untuk selanjutnya, tim Penuntut Umum Kejari Jakarta Pusat akan menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” pungkasnya.***