HEADLINE
Foto dok: Kejaksaan Negeri Batam
BATAM-mediaindonesianews.com - Kejaksaan Negeri Batam menerima penghargaan dari Pemerintah Kota (Pemkot) setempat. Penghargaan ini sebagai bentuk apresiasi atas peran serta aktif memberikan pendampingan menyelamatkan aset milik Pemkot Batam senilai Rp 334.171 miliar.
Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Jefri Hardi, dan Tim Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Batam.
"Penghargaan tersebut diserahkan oleh Walikota Batam dalam rangkaian acara penandatanganan Akta Penyeraharan Prasarana, Sarana, dan Ulitilitas (PSU) dari Developer ke Pemko Batam yang merupakan tindak lanjut dari Pendampingan Hukum bidang Datun oleh Jaksa Pengacara Negara Kejari Batam pada Dinas Perkim dan BPKAD Pemko Batam," kata Ketut dalam keterangan resminya yang disampaikan kepada wartawan, Selasa (20/8) malam.
Ia menambahkan nilai total penyelamatan aset tersebut diperoleh atas kinerja JPN Kejari Batam dalam menyelesaikan permasalahan aset milik Pemkot dan juga aset yang dikuasai oleh pihak lain.
"Kegiatan pendampingan hukum ini dilakukan sejak Januari 2024," terangnya.
Dia merinci, pada BPKAD Pemkot Batam tim JPN berhasil menyelamatkan aset sebesar Rp 174.729 miliar.
Kemudian pada Dinas Perkim dengan nilai penyelamatan sebesar Rp 159.441 miliar.
"Sehingga total penyelamatan keseluruhan sebesar Rp 334.171 miliar," pungkasnya.