MEDIA INDONESIA NEWS
Opini
Olah Raga
Hiburan
Media Indonesia News Pilar Negara Dalam Mencegah dan Memberantas Korupsi, Sinergis Bersama Penegak Hukum

HEADLINE

13 Juni 2024,    09:23 WIB

Ketua RW 13 Tugu Utara Bantah Bekingi Bangunan Tanpa Izin


Tb/01

Ketua RW 13 Tugu Utara Bantah Bekingi Bangunan Tanpa Izin

Foto bangunan komersil tanpa izin PBG di Jalan Simpang Lima Semper, Koja, Jakarta Utara, di segel

JAKARTA-mediaindonesianews.com - Ketua RW 013 Tugu Utara, Rusdiman membantah soal tudingan yang menyebut dirinya sebagai pihak kedua yang mengendalikan tim keamanan bangunan tanpa izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Jalan Simpang Lima Semper, Koja, Jakarta Utara.

Bantahan tersebut dilontarkan usai kabar dalam pemberitaan yang sedang ramai diperbincangkan publik.

Dia mengatakan, tudingan itu tidak benar. Ia justru mengarahkan kepada penyelenggara bangunan untuk segera mengurus izin PBG nya.

"Itu semua tidak benar, dan saya juga sudah sering mengingatkan kepada pihak penyelenggara untuk mengurus izinnya terlebih dahulu," kata Rusdiman saat ditemui awak media, Rabu (5/6/2024).

"Tapi arahan saya tidak didengar oleh pihak penyelenggara bangunan, jadi saya merasa mereka itu seperti kebal hukum," sambungnya.

Diketahui, Rusdiman disebut sebagai pihak kedua atau orang yang menerima uang senilai Rp 25 Juta melalui rekening pribadinya dari pihak penyelenggara.

Rusdiman pun membantah dengan tegas, bahwa dirinya tidak pernah menjadi orang kedua untuk membekingi atau sebagai tim keamanan bangunan tersebut.

"Memang benar waktu itu pihak penyelenggara pernah membuat surat pernyataan, dan surat itu adalah sebagai bentuk tim keamanan yang isinya tertulis sejumlah uang senilai Rp 25 Juta untuk keamanan. Tapi itu sudah kita batalkan, dan suratnya pun sudah dirobek oleh pihak penyelenggara," jelas Rusdiman.

"Jadi kalo bicara uang Rp 25 Juta yang masuk kedalam rekening saya untuk membekingi bangunan yang bermasalah, itu tidak benar," sambungnya.

Lebih lanjut dia juga mengatakan, dirinya hanya menyampaikan kepada pihak penyelenggara untuk memperhatikan warga sekitar yang nantinya terkena dampak pembangunan.

Kemudian pihak penyelenggara memberikan uang senilai Rp 20 Juta untuk diberikan kepada warga sekitar yang terkena dampak dari pembangunan itu.

"Jadi uang yang diberikan kepada saya itu uang cash senilai Rp 20 Juta. Dan uang itu untuk dibagikan kepada warga yang terkena dampak pembangunan, bukan sebagai tim keamanan yang membekingi bangunan tanpa izin, apalagi untuk pengurusan izin," tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, pihak penyelenggara bangunan tersebut telah memberikan uang kordinasi keamanan kepada pihak pengurus RW setempat senilai Rp 25 Juta.

Uang tersebut di transfer ke salah satu rekening milik pengurus RW. Diduga kuat uang itu untuk mengkondisikan bangunan tanpa izin PBG agar tidak tersentuh oleh pihak manapun.