MEDIA INDONESIA NEWS
Opini
Olah Raga
Hiburan
Media Indonesia News Pilar Negara Dalam Mencegah dan Memberantas Korupsi, Sinergis Bersama Penegak Hukum

FOKUS

03 Juni 2026,    18:59 WIB

Blok Andaman Disorot, Asprindo Minta Gas Aceh Diolah di Arun Bukan Dibawa Keluar


Tim Red

Blok Andaman Disorot, Asprindo Minta Gas Aceh Diolah di Arun Bukan Dibawa Keluar

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Bumiputera Nusantara Indonesia (ASPRINDO) Jose Rizal

Jakarta-Mediaindonesianews.com: Penemuan cadangan gas besar di Blok South Andaman kembali memunculkan desakan agar Aceh memperoleh manfaat maksimal dari pengelolaan sumber daya alam di wilayahnya. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Bumiputera Nusantara Indonesia, Jose Rizal, meminta pemerintah pusat dan operator migas memastikan gas dari Lapangan Tangkulo dan Layaran diolah di kawasan Arun, Aceh.

Blok Andaman Disorot, Asprindo Minta Gas Aceh Diolah di Arun Bukan Dibawa Keluar

Dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (3/6), Jose mendukung langkah Gubernur Aceh Muzakir Manaf yang meminta penundaan pengesahan Plan of Development (PoD) Lapangan Tangkulo.

Menurut Jose, penundaan tersebut bukan bentuk penolakan investasi, melainkan upaya memastikan pengelolaan migas sejalan dengan kepentingan masyarakat Aceh dan amanat Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA).

“Blok Andaman adalah momentum untuk membalik sejarah. Aceh jangan lagi jadi daerah pengirim. Saatnya Aceh jadi daerah pengolah,” ujar Jose.

Ia menolak skema Floating Production Storage and Offloading (FPSO) yang memungkinkan gas langsung dikirim ke luar daerah tanpa proses hilirisasi di Aceh. Jose mendorong penggunaan Onshore Receiving Facility (ORF) di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun, Lhokseumawe, sebagai pusat penerimaan dan pengolahan gas.

Menurutnya, infrastruktur eks Arun dan sumber daya manusia di Aceh dinilai telah siap untuk mendukung pengembangan industri hilir migas yang berpotensi membuka lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

Selain itu, Jose juga mendesak realisasi Participating Interest (PI) 10 persen untuk Aceh sebagaimana diatur dalam PP Nomor 23 Tahun 2015. Ia meminta Pemerintah Aceh segera membentuk konsorsium BUMD bersama pengusaha lokal agar daerah memiliki posisi sebagai pemilik saham dalam proyek migas tersebut.

“Ini bukan belas kasihan, ini hak,” katanya.

Jose turut meminta transparansi terkait kontrak migas dan skema bagi hasil, termasuk besaran split untuk negara, cost recovery, hingga estimasi Dana Bagi Hasil (DBH) yang akan diterima Aceh.

Ia juga meminta SKK Migas dan Kementerian ESDM menghormati semangat otonomi khusus Aceh dalam pembahasan proyek strategis tersebut.

Menurut Jose, penundaan pengesahan PoD untuk proses negosiasi dinilai lebih baik dibanding memunculkan persoalan sosial di kemudian hari akibat ketidakpuasan masyarakat terhadap pengelolaan sumber daya alam daerah.

Dalam keterangannya, Jose juga berharap Mubadala Energy dapat menunjukkan komitmen investasi jangka panjang di Aceh melalui pembangunan fasilitas pengolahan di Arun.

“Keuntungan akan lebih lestari jika masyarakat menjadi penjaga, bukan penentang,” ujarnya.***