FOKUS
Istimewa
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPD GMNI) DKI Jakarta mendatangi Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia untuk menyerahkan laporan dugaan korupsi dalam proyek Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP), Selasa, (20/5)
Organisasi mahasiswa tersebut menduga proyek yang dikelola oleh PT Agrinas Pangan Nusantara berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga Rp112 triliun.
Ketua DPD GMNI Jakarta, Deodatus Sunda Se, menyebut dugaan tersebut didasarkan pada temuan selisih antara pagu anggaran dan realisasi fisik proyek di lapangan.
“Dari pagu anggaran Rp3 miliar per unit koperasi, realisasi fisik di lapangan hanya berkisar Rp1,6 miliar. Ada selisih sekitar Rp1,4 miliar per unit yang perlu ditelusuri,” ujar Dendy Se kepada wartawan di depan Gedung Kejagung.
Menurutnya, jika selisih tersebut dikalkulasikan terhadap target pembangunan 80 ribu unit koperasi secara nasional, potensi kerugian negara dapat mencapai Rp112 triliun.
Dalam laporan yang diserahkan, GMNI Jakarta meminta Kejagung memeriksa pejabat di Kementerian Koperasi Republik Indonesia, Kementerian Koordinator Bidang Pangan, serta jajaran direksi dan komisaris PT Agrinas Pangan Nusantara terkait pelaksanaan proyek KDMP.
Selain itu, GMNI juga menyoroti pengadaan kendaraan pick-up impor dalam proyek tersebut. Menurut mereka, kebijakan itu dinilai bertentangan dengan semangat kemandirian ekonomi nasional sebagaimana diatur dalam Pasal 33 UUD 1945.
DPD GMNI Jakarta turut menyinggung dugaan keterlibatan unsur militer dalam pengadaan material proyek dan persoalan agraria yang berkaitan dengan proyek strategis nasional. Mereka meminta Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer melakukan penegakan hukum apabila ditemukan keterlibatan oknum aparat.
“Semua pihak harus diperlakukan sama di hadapan hukum. Jika ada unsur pidana, proses hukum harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Dendy.
Dalam pernyataannya, GMNI Jakarta menyampaikan enam tuntutan kepada Kejagung, di antaranya mengusut dugaan kerugian negara dalam proyek KDMP, memeriksa pejabat kementerian terkait dan direksi perusahaan pelaksana, menghentikan pengadaan barang impor, serta mengembalikan pengelolaan koperasi kepada masyarakat desa secara mandiri.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kementerian Koperasi Republik Indonesia, Kementerian Koordinator Bidang Pangan, maupun PT Agrinas Pangan Nusantara terkait laporan yang disampaikan GMNI Jakarta tersebut.***