FOKUS
istimewa
Denpasar-Mediaindonesianews.com: Mutasi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali menjadi perhatian publik setelah terbitnya Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor 488 Tahun 2026 tertanggal 13 April 2026. Pergantian tersebut dinilai sebagai bagian dari evaluasi kinerja penegakan hukum di wilayah Bali.
Pande Mangku Rata, salah satu pengurus Garda Tipikor Indonesia Provinsi Bali menyampaikan pandangannya bahwa mutasi terhadap Chatarina Muliana merupakan langkah yang wajar dalam konteks dinamika organisasi penegak hukum.
“Jika mencermati masa tugas yang relatif singkat serta perkembangan penanganan perkara, mutasi ini dapat dipahami sebagai bagian dari evaluasi kinerja,” ujarnya kepada media, Jum’at (17/4)
Ia menilai, selama masa jabatan sekitar enam bulan, terdapat sejumlah tantangan dalam penanganan perkara, khususnya tindak pidana korupsi. Namun demikian, ia menegaskan bahwa penilaian tersebut merupakan pandangan pribadi yang perlu dilihat secara proporsional.
Sejumlah perkara yang menjadi perhatian publik, lanjutnya, menunjukkan adanya keterlibatan berbagai institusi penegak hukum, termasuk di tingkat pusat. Kondisi ini mencerminkan kompleksitas penanganan perkara di daerah dengan tingkat aktivitas ekonomi dan sosial yang tinggi seperti Bali.
Selain itu, ia juga menyoroti pentingnya respons terhadap laporan masyarakat. Menurutnya, dalam tata kelola pemerintahan yang baik, setiap laporan publik perlu ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku guna menjaga akuntabilitas.
Sementara itu, berdasarkan informasi resmi, posisi Kajati Bali selanjutnya akan diisi oleh Setiawan Budi Cahyono, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur IV pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen. Adapun Chatarina Muliana kini mendapat penugasan baru sebagai Kepala Pusat Pemulihan Aset.
Pergantian pejabat di lingkungan kejaksaan merupakan bagian dari mekanisme organisasi yang bertujuan menjaga efektivitas kinerja institusi. Sejumlah pihak berharap, pejabat baru dapat melanjutkan serta meningkatkan kinerja penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Pande Mangku menilai, dinamika penanganan perkara di daerah, termasuk Bali, membutuhkan koordinasi yang kuat antar lembaga serta dukungan sistem administrasi yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Dengan adanya pergantian ini, diharapkan penegakan hukum di wilayah Bali dapat berjalan lebih optimal serta mampu menjawab berbagai tantangan yang ada secara berimbang dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (JroBudi)