FOKUS
ilustrasi (ist)
Muba-Mediaindonesianews.com: Salah satu lokasi Ilegal Driling atau pengeboran minyak ilegal di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) diduga berlokasi di area PT. Hindoli yang merupakan salah satu pemegang izin HGU bumi serasan sekate.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun di lapangan menyebutkan, saat ini banyak menjamur titik pengeboran minyak ilegal baru yang berlokasi di dalam areal HGU milik PT. Hindoli.
“Ya, banyak pemain pengeboran minyak, yang diduga masuk ke kawasan perkebunan sawit milik PT. Hindoli dan kalau kita lihat, banyak yang berhasil, kalau warga sini menyebutnya meluwing pak,” kata salah seorang warga yang tak mau disebut namanya.
Warga tersebut tidak bersedia menyebutkan identitasnya dengan alasan takut keselamatannya terancam, namun dia menyebut, titik titik baru lokasi pengeboran minyak dalam HGU PT. Hindoli itu bisa dilaksanakan, karena adanya restu dari pihak perusahan selaku pemilik lokasi.
“Kalau pihak perusahaan tidak mengizinkan mana bisa ngebor pak. Tapi ini ada izin, dengan kesepakatan, yakni pengebor harus membagi hasil yang didapat dari pengeboran. Selain itu, ada juga biaya portal yang dipungut oleh oknum pihak perusahaan,” ujarnya.
Saat ditanya, siapa saja pelaku pengeboran minyak di wilayah areal PT. Hindoli itu, dia mengatakan, umumnya pengebor minyak itu adalah pemain lama yang berpindah ke lokasi PT. Hindoli ini.
“Tempat mereka ngebor yang lama sudah tidak menghasilkan lagi, jadi mereka pindah ke areal PT. Hindoli” ujarnya
Sementara Ahmad Subandi (55) salah satu seorang tokoh masyarakat setempat mengatakan bahwa, aktivitas pengeboran minyak ilegal di Muba ini terus bertambah. Apalagi menurutnya, saat ini aktivitas mereka diduga dukung oleh perusahaan perkebunan selaku pemilik areal.
“Saya sudah banyak dapat informasi, saat ini sejumlah perusahaan perkebunan sudah banyak yang beralih fungsi. Ini tidak boleh dibiarkan, harus ditindak tegas,” katanya.
Lebih lanjut Ahmad menjelaskan bahwa, kondisi itu tentunya sangat memprihatinkan, dimana aktivitas ilegal Driling di Muba menduga kuat mendapat beking dari sejumlah penegak hukum, kini mendapat dukungan dari pihak perusahaan perkebunan sebagai penyedia lahan.
“Kita minta penegak hukum dan pihak pemerintah daerah dapat segera mengambil tindakan tegas untuk mengatasi ilegal Driling di Muba ini. Sebab jika ini dibiarkan, maka akan terjadi kerusakan lingkungan yang sangat parah,” pungkasnya. (Hadi)