MEDIA INDONESIA NEWS
Opini
Olah Raga
Hiburan
Media Indonesia News Pilar Negara Dalam Mencegah dan Memberantas Korupsi, Sinergis Bersama Penegak Hukum

FOKUS

11 Februari 2023,    01:10 WIB

Dugaan Pemalsuan SPPL Pada Penebangan di Dolok Partangiangan


LS

Dugaan Pemalsuan SPPL Pada Penebangan di Dolok Partangiangan

Dugaan Pemalsuan SPPL Pada Penebangan di Dolok Partangiangan

Taput-Mediaindonesianews.com: Teddy Parsaoran Simanungkalit pemilik Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) di Dolok Partangiangan, Desa Parbubu Dolok, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara (Sumut) dengan nomor 86/SPPL/DLH-TAPUT/BID-I/X/2020 tertanggal 23 Oktober 2020 serta sesuai surat kuasa tertanggal 19 September 2020 menyampaikan tidak pernah memberi kuasa kepada seseorang untuk melakukan penebangan di lokasi tersebut.

Dugaan Pemalsuan SPPL Pada Penebangan di Dolok Partangiangan

Hal tersebut diceritakan Teddy kepada awak media, dimana ketika itu Situmeang anggota AT seorang pengusaha yang mendatanginya meminta fotocopy SPPL Dolok Partangiangan untuk dipelajari.

“ketika itu melalui hubung telepon AT mengatakan kepadanya tidak akan melakukan penebangan hutan dolok Partangiangan tanpa koordinasi dahulu.” katanya

Namun, lanjut Teddy beberapa media memberitakan terkait penebangan hutan Dolok yang diduga dilakukan AT tanpa koordinasi dan ini patut diduga telah terjadi pemalsuan dokumen.

"Saya bisa melaporkan AT telah melakukan pemalsuan dokumen, sebab SPPL atas nama saya dan tidak ada surat kuasa dari saya kepada AT untuk melakukan penebangan di Dolok Partangiangan" tegasnya.

Teddy Simanungkalit juga mengakui lokasi hutan Dolok Partangiangan sesuai SPPL berada di Desa Parbubu Dolok dan belum pernah melakukan penebangan kayu dilokasi tersebut serta dokumen Surat Keterangan Kepemilikan Tanah (SKKT) akan dikeluarkan oleh Desa Parbubu Dolok.

Disisi lain, dalam rilis cek lokasi yang diterima wartawan dari Polres Taput tertera Dolok Partangiangan berada di Desa Parbubu Pea Kecamatan Tarutung, namun hal itu dibantah oleh Kepala Desa (Kades) Hutatoruan I Ruben Lumban Tobing dan Kades Parbubu Pea Rustam Lumbantobing.

Menurut Ruben Lumban Tobing, Dolok Partangiangan tempat penebangan hutan bukanlah Desa Parbubu Pea, akan tetapi berada Desa Parbubu Dolok, Kecamatan Tarutung.

"Itu Desa Parbubu dolok" ujar Ruben dilokasi BUMDes nya

Senada dengan Kades Hutatoruan I, Kades Parbubu Pea, Rustam Lumbantobing juga membantah bahwa Dolok Partangiangan adalah bukan bagian dari Desanya bahhkan ia menegaskan tidak ada lokasi hutan di desanya.

"Tempat itu bukan bagian dari Desa kami, dan desa kami tidak ada hutan"tegasnya Kamis (9/2).

Sementara LSM LP3D, Patar Lumban Gaol dan L.Situmeang yang invetigasi langsung ke lokasi penebangan menjelaskan bahwa ada sesuatu yang janggal dan perlu didalami pada aktivitas penebangan hutan di Dolok Partangaiangan, Desa Parbubu Dolok

“Menilik keterangan Teddy Simanungkalit pemilik SPPL yang sah, bahwa tidak ada surat kuasa yang diberikan kepada AT untuk melakukan penebangan, ini artinya ada dugaan pemalsuan dokumen dilakukan AT" Jelas Patar.

Senada dengan Patar, L.Situmeang juga mengutarakan ada dugaan kerjasama antara dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Taput dengan pengusaha AT untuk memalsukan dokumen, sehingga hutan Dolok Partangiangan bisa ditebangi demi memperkaya diri sendiri.

“kami akan mendalami agar bisa diketahui siapa yang melakukan pelanggaran hukum” pungkasnya. (LS)