MEDIA INDONESIA NEWS
Opini
Olah Raga
Hiburan
Media Indonesia News Pilar Negara Dalam Mencegah dan Memberantas Korupsi, Sinergis Bersama Penegak Hukum

BREAKING NEWS

07 Oktober 2020,    09:58 WIB

Buronan Dalton Ichiro Tanonaka Akhirnya Ditangkap


ips

Buronan Dalton Ichiro Tanonaka Akhirnya Ditangkap

Dalton Ichiro Tanonaka

Jakarta - mediaindonesianews.com: Tim Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Kejaksaan Agung RI akhirnya menangkap buronan Direktur PT. Mella Media Internasional, Dalton Ichiro Tanonaka (63), Rabu dinihari (7/10) di kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan

Buronan Dalton Ichiro Tanonaka Akhirnya Ditangkap

“Rabu dini hari sekitar pukul 00.30 kami mendapat informasi bahwa Dalton berada di daerah Permata Hijau, Jakarta Selatan dan selanjutnya kami bersama Tim melakukan penangkapan” ujar Nur Winardi, SH.,MH Kepala Seksi tindak pidana umum Kejaksaan Negeri jakarta Pusat, Rabu (7/10).

Seperti diketahui pria kelahiran Amerika ini diajukan di depan persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan dakwaan Pasal 378 KUHPidana atau Pasal 372 KUHPidana selanjutnya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui putusannya Nomor: 1204/Pid.B.2017/PN.JKT.Pst tanggal 13 Maret 2018.

“dalam putusan tersebut majelis hakim menyatakan bahwa Dalton Ichiro Tanonaka terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan.” katanya

Buronan Dalton Ichiro Tanonaka Akhirnya Ditangkap

Selanjutnya terdakwa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan majelis hakim memberikan putusan bebas.

“sebagaimana putusan nomor 118/PID/2018 tanggal 24 Mei 2018 Pengadilan Tinggi menyatakan Dalton bebas dan JPU melakukan upaya hukum Kasasi pada tanggal 03 Juli 2018 dan putusannya hukuman pidana selama tiga tahun” ujarnya

Usai ditangkap terpidana langsung dilakukan penahanan ke Lapas klas IIA Salemba untuk melaksanakan hukuman.

“setelah melakukan beberapa pemeriksaan terpidana langsung kami serahkan ke  Lapas klas IIA Salemba untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung Nomor: 761 K/PID/2018 tanggal 4 Oktober 2018” pungkasnya. (ips)