MEDIA INDONESIA NEWS
Opini
Olah Raga
Hiburan
Media Indonesia News Pilar Negara Dalam Mencegah dan Memberantas Korupsi, Sinergis Bersama Penegak Hukum

BREAKING NEWS

21 Agustus 2026,    23:25 WIB

17 Kantah Terapkan Peralihan Hak Terintegrasi, Balik Nama Ditargetkan Selesai 10 Hari


Tim Red

17 Kantah Terapkan Peralihan Hak Terintegrasi, Balik Nama Ditargetkan Selesai 10 Hari

Istimewa

Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mulai menerapkan layanan Peralihan Hak Terintegrasi atau balik nama sertipikat di 17 Kantor Pertanahan (Kantah) sejak 17 Agustus 2026. Layanan ini ditargetkan memberikan kepastian waktu penyelesaian maksimal 10 hari kepada masyarakat.

Peluncuran layanan tersebut dilakukan bertepatan dengan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Kantah Kota Administrasi Jakarta Barat, Senin (17/8/2026).

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, mengatakan Peralihan Hak Terintegrasi merupakan bagian dari transformasi pelayanan pertanahan yang menitikberatkan pada kepastian waktu bagi masyarakat.

“Fase satu di 17 kantor, kita mulai hari ini Peralihan Hak Terintegrasi. Kita nyatakan efektif 10 hari. Asas kita melakukan inovasi ini adalah memberikan kepastian kepada masyarakat,” ujar Nusron.

Menurutnya, layanan tersebut dirancang melalui integrasi proses antara pemerintah daerah, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), dan Kantah.

Skema pelayanan terdiri atas tiga tahapan. Tahap pertama adalah verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh pemerintah daerah dengan waktu maksimal tiga hari menggunakan pendekatan fiktif positif.

Apabila dalam batas waktu tersebut BPHTB tidak diverifikasi oleh pemerintah daerah, permohonan dianggap telah disetujui sesuai mekanisme yang ditetapkan.

Tahap kedua berupa pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh PPAT dengan target penyelesaian maksimal dua hari. Selanjutnya, tahap ketiga adalah pemrosesan berkas di Kantah yang ditargetkan selesai paling lama lima hari.

Dengan pembagian waktu tersebut, keseluruhan proses Peralihan Hak Terintegrasi ditargetkan dapat diselesaikan maksimal 10 hari.

17 Kantah Jadi Lokasi Fase Pertama

Penerapan tahap awal layanan ini diperkuat dengan penandatanganan Pakta Integritas oleh 17 Kepala Kantah yang menjadi lokasi pilot project.

Enam Kepala Kantah menandatangani pakta integritas secara langsung, yakni Kantah Kota Administrasi Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Depok.

Sementara itu, 11 Kepala Kantah lainnya mengikuti penandatanganan secara daring, yaitu Kantah Kota Surabaya I, Kabupaten Malang, Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kota Batam, Kota Pontianak, Kota Samarinda, Kabupaten Badung, Kabupaten Buleleng, Kota Makassar, dan Kota Kupang.

Pakta Integritas tersebut juga ditandatangani Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT), Asnaedi.

Kementerian ATR/BPN selanjutnya akan memperluas penerapan layanan tersebut secara bertahap. Setelah fase pertama dimulai di 17 Kantah, sebanyak 24 Kantah ditargetkan bergabung pada 24 September 2026.

Perluasan kemudian diarahkan hingga mencapai 100 Kantah pada akhir Desember 2026.

Nusron mengatakan perluasan tersebut diharapkan mampu memberikan dampak signifikan karena Kantah yang masuk dalam 100 besar melayani sebagian besar permohonan pertanahan secara nasional.

“Kalau 100 kantor, berarti kantor yang masuk 100 besar. 100 kantor ini sudah melayani sekitar 85 persen dari total layanan pertanahan. Sementara kantor di luar 100 besar hanya mencakup sekitar 15 persen,” jelasnya.

Menurut Nusron, transformasi Peralihan Hak Terintegrasi bukan semata-mata perubahan mekanisme administrasi, tetapi merupakan upaya menghadirkan pelayanan publik yang lebih pasti, cepat, dan terukur.

“Kita ini adalah pelayanan publik di bidang pertanahan. Dengan memberikan ini, maka kita memastikan hak-hak dasar masyarakat terpenuhi oleh negara,” pungkasnya.

Melalui penerapan layanan tersebut, masyarakat diharapkan tidak lagi menghadapi ketidakpastian mengenai waktu penyelesaian proses balik nama sertipikat. Transformasi juga diharapkan memperkuat koordinasi antarinstansi dan meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan secara nasional. (red)