MEDIA INDONESIA NEWS
Opini
Olah Raga
Hiburan
Media Indonesia News Pilar Negara Dalam Mencegah dan Memberantas Korupsi, Sinergis Bersama Penegak Hukum

BREAKING NEWS

20 Agustus 2026,    17:43 WIB

TAUD Desak Pengusutan Menyeluruh Kasus Percobaan Pembunuhan Andrie Yunus


Fathan

TAUD Desak Pengusutan Menyeluruh Kasus Percobaan Pembunuhan Andrie Yunus

Istimewa

Jakarta-Mediaindonesianews.com: Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mendesak aparat penegak hukum mengusut secara menyeluruh dugaan percobaan pembunuhan berencana terhadap Andrie Yunus. Desakan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Kantor KontraS, Jakarta Pusat, Kamis (13/8).

TAUD menilai proses hukum yang berjalan saat ini belum sepenuhnya memberikan keadilan bagi korban. Selain proses peradilan militer terhadap sejumlah terdakwa, kepolisian diminta menggunakan mekanisme hukum pidana umum untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat.

Dimas Bagus Arya dari KontraS mengatakan proses peradilan yang berjalan masih menyisakan sejumlah persoalan.

“Proses peradilan militer belum berpihak pada korban dan belum memberikan keadilan,” kata Dimas.

Menurutnya, kepolisian juga dinilai masih berfokus memeriksa pihak-pihak di sekitar Andrie, sementara pihak yang diduga terlibat langsung dalam penyerangan belum seluruhnya diproses.

“Polisi masih fokus pada rekan-rekan Andrie, seperti Tim TAUD, Ketua YLBHI, tim peneliti, atau pihak yang mengantarkan Andrie ke rumah sakit. Polisi belum memanggil pihak pelaku,” ujarnya.

TAUD menyebut terdapat sejumlah pihak yang belum diproses dan perlu didalami melalui pemeriksaan barang bukti maupun keterangan saksi. Berdasarkan investigasi mandiri TAUD, sedikitnya 16 orang diduga melakukan koordinasi dalam penyerangan terhadap Andrie.

Dari sisi kesehatan, Andrie disebut telah menjalani tujuh kali operasi dan saat ini masih menjalani rawat jalan serta fisioterapi.

Andrie juga dijadwalkan menjalani operasi besar pada akhir Agustus 2026. Kondisi kornea matanya masih menjadi perhatian karena penglihatannya saat ini disebut hanya mampu menangkap cahaya.

“Masih terdapat kekhawatiran terhadap kondisi kornea Andrie sehingga matanya hanya bisa menangkap cahaya. Kekhawatiran terhadap cacat permanen diharapkan dapat diminimalisir,” kata Dimas.

TAUD menilai kondisi kesehatan korban menjadi salah satu alasan penting agar proses hukum terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat segera dituntaskan.

Sementara itu, Fadhil Alfathan dari LBH Jakarta menyoroti proses banding para terdakwa dalam peradilan militer.

Menurut Fadhil, para terdakwa telah mengajukan banding pada 17 Juni 2026. Namun, hingga konferensi pers digelar, pihaknya belum memperoleh informasi mengenai susunan majelis hakim yang menangani perkara pada tingkat banding maupun perkembangan proses tersebut.

“Para terdakwa mengajukan banding pada 17 Juni 2026. Namun, hingga hari ini tidak ada informasi mengenai susunan majelis hakim banding,” ujar Fadhil.

Ia mengkhawatirkan proses banding yang dinilai tertutup dapat mengurangi transparansi penanganan perkara.

Atas persoalan tersebut, TAUD telah melaporkan dugaan pelanggaran etik hakim tingkat pertama kepada Komisi Yudisial. Namun, laporan tersebut disebut belum mendapatkan tindak lanjut.

Gema Gita Persada dari TAUD mengatakan kepolisian telah melakukan sejumlah pemeriksaan terkait perkara tersebut. Polisi juga disebut telah memanggil terdakwa dari peradilan militer dan berencana meminta keterangan dokter mengenai kondisi kesehatan Andrie.

Namun, menurut Gema, perkembangan penyidikan masih belum signifikan.

“Belum ada perkembangan dari kasus penyiraman air keras meskipun sudah sampai pada tahap penyidikan,” katanya.

TAUD juga telah menyerahkan hasil investigasi mandiri kepada kepolisian. Dalam investigasi tersebut, TAUD menyebut adanya 16 orang yang diduga berkoordinasi dalam penyerangan terhadap Andrie.

Selain itu, TAUD menyoroti sejumlah barang bukti yang dinilai penting untuk mengungkap perkara. Mereka meminta kepolisian secara aktif memperoleh dan mengamankan barang bukti tersebut.

“Barang bukti tersebut krusial sehingga kepolisian harus secara aktif meminta peradilan militer untuk menyerahkan barang bukti tersebut,” ujar Gema.

TAUD menilai keberadaan barang bukti tersebut penting untuk memastikan seluruh rangkaian peristiwa dapat diungkap secara utuh.

Karena menilai penanganan perkara belum maksimal, TAUD telah melaporkan dugaan maladministrasi kepada Ombudsman.

TAUD juga berencana melakukan audiensi dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Komisi Yudisial untuk mendorong pengusutan perkara secara menyeluruh.

TAUD menegaskan proses hukum tidak seharusnya berhenti pada pihak-pihak yang telah menjalani proses peradilan militer. Mereka meminta aparat penegak hukum mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat, memastikan barang bukti tetap terjaga, serta memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi Andrie Yunus sebagai korban. (FF)