MEDIA INDONESIA NEWS
Opini
Olah Raga
Hiburan
Media Indonesia News Pilar Negara Dalam Mencegah dan Memberantas Korupsi, Sinergis Bersama Penegak Hukum

BREAKING NEWS

19 Agustus 2026,    23:47 WIB

446 Kantah Terapkan Pengukuran Terjadwal, Waktu Layanan Ditarget Kurang dari 12 Hari


Tim Red

446 Kantah Terapkan Pengukuran Terjadwal, Waktu Layanan Ditarget Kurang dari 12 Hari

Istimewa

Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan layanan Pengukuran Terjadwal telah diterapkan di 446 Kantor Pertanahan (Kantah) di seluruh Indonesia. Kebijakan ini ditujukan untuk memberikan kepastian waktu kepada masyarakat sejak permohonan pendaftaran tanah diajukan hingga hasil pengukuran selesai.

Melalui Pengukuran Terjadwal, masyarakat mendapatkan jadwal pengukuran dengan masa tunggu maksimal tujuh hari. Setelah pengukuran dilakukan, penyelesaian Peta Bidang Tanah (PBT) ditargetkan paling lama lima hari.

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan, penerapan mekanisme tersebut membuat keseluruhan proses layanan menjadi lebih terukur.

“Mulai dari daftar sampai jadi, kurang dari 12 hari sudah jadi. Ini saya syukur alhamdulillah, untuk 446 Kantah sudah kita laksanakan Pengukuran Terjadwal. Ini kado buat rakyat Indonesia,” ujar Nusron dalam acara Launching Transformasi Layanan dan Organisasi di Kantah Kota Administrasi Jakarta Barat, Senin (17/8).

Menurut Nusron, Pengukuran Terjadwal juga menerapkan prinsip first in, first out (FIFO). Artinya, permohonan yang lebih dahulu masuk akan mendapatkan pelayanan lebih dahulu.

Dengan sistem tersebut, masyarakat tidak lagi harus menunggu tanpa kepastian mengenai jadwal pengukuran tanah yang diajukan.

“Jadi, kalau seandainya ada pemohon datang ke Kantor BPN, minta diukur besok pun sudah siap, sudah bisa dipenuhi. Kecuali pemohon minta jangan besok, minggu depan saja. Itu berarti karena kemauan pemohon, itu pun diperbolehkan,” katanya.

Masa Tunggu Rata-rata Nol hingga Satu Hari

Kementerian ATR/BPN mencatat masa tunggu pengukuran tanah secara nasional saat ini rata-rata berada pada kisaran nol hingga satu hari.

Meski demikian, masih terdapat empat Kantah yang masa tunggunya tercatat lebih dari tujuh hari. Keempat Kantah tersebut yakni Kantah Kabupaten Nias, Kabupaten Kuantan Singingi, Kota Batam dan Kota Banjarmasin.

Kementerian ATR/BPN akan melakukan evaluasi terhadap empat Kantah tersebut untuk mengidentifikasi kendala sekaligus mencari solusi agar standar waktu layanan Pengukuran Terjadwal dapat diterapkan secara optimal.

Nusron menegaskan, percepatan pelayanan bukan sekadar mengejar angka waktu penyelesaian, tetapi merupakan bagian dari upaya memberikan kepastian kepada masyarakat dalam memperoleh layanan pertanahan.

“Jangan sampai rakyat itu putus asa, frustasi karena layanan publiknya tidak pasti. Asas kita melakukan inovasi ini adalah memberikan kepastian kepada masyarakat,” pungkasnya.

Penerapan Pengukuran Terjadwal di 446 Kantah diharapkan menjadi bagian dari transformasi pelayanan pertanahan yang lebih cepat, terukur dan memberikan kepastian bagi masyarakat dalam proses pendaftaran tanah.***