BREAKING NEWS
Istimewa
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Publik figur sekaligus Anggota DPRD DKI Jakarta, Bebizie Sri Mulyati, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam penyelidikan dugaan gratifikasi terkait per metrik ton batu bara yang menyeret mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
Bebizie hadir di Gedung KPK pada Kamis (13/8) dengan didampingi tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Putra Safriza and Partners. Ia menjalani pemeriksaan selama hampir lima jam, mulai sekitar pukul 09.45 WIB hingga 14.43 WIB.
Kuasa hukum Bebizie, Putra Safriza, SH., C.Me., menegaskan kehadiran kliennya di KPK semata-mata untuk memenuhi panggilan pemeriksaan dalam kapasitas sebagai saksi.
“Kami perlu meluruskan bahwa kehadiran Bebizie di KPK adalah semata-mata untuk memenuhi proses pemeriksaan sebagai saksi dan memberikan keterangan sesuai dengan fakta yang diketahuinya,” ujar Putra dalam keterangannya.
Menurut Putra, dalam pemeriksaan tersebut penyidik mendalami informasi mengenai dugaan penerimaan aliran dana oleh Bebizie pada sekitar 2017 hingga 2018. Bebizie disebut mendapatkan sekitar 29 pertanyaan dari penyidik.
Namun, Putra menjelaskan bahwa penerimaan dana yang dipersoalkan tersebut merupakan pembayaran profesional atas jasa Bebizie sebagai penyanyi.
Ia menyebut, pada saat itu Bebizie memang pernah menerima pembayaran atau transfer dari perusahaan yang mengundangnya untuk tampil bernyanyi dalam sebuah kegiatan kampanye.
“Penerimaan tersebut berkaitan dengan profesionalitas Bebizie sebagai penyanyi yang memenuhi undangan untuk tampil, bukan karena adanya hubungan atau keterlibatan dalam perkara pidana sebagaimana yang mungkin berkembang dalam pemberitaan,” tegas Putra.
Putra menambahkan, kliennya bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan. Bebizie juga telah memberikan keterangan kepada penyidik berdasarkan apa yang diketahui dan dialami secara langsung.
“Klien kami menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan telah menyampaikan keterangan sesuai dengan fakta yang diketahuinya kepada penyidik KPK,” katanya.
Kuasa hukum juga meminta agar informasi mengenai pemeriksaan Bebizie tidak serta-merta ditafsirkan sebagai bukti keterlibatan dalam perkara pidana.
Putra mengimbau masyarakat dan media untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta tidak membangun kesimpulan yang dapat merugikan nama baik kliennya sebelum terdapat fakta hukum dan putusan yang berkekuatan hukum tetap.
“Kami mengimbau agar pemberitaan mengenai perkara ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan tidak membangun kesimpulan yang dapat merugikan nama baik klien kami sebelum terdapat fakta dan proses hukum yang berkekuatan hukum tetap,” pungkasnya.(red/and)