MEDIA INDONESIA NEWS
Opini
Olah Raga
Hiburan
Media Indonesia News Pilar Negara Dalam Mencegah dan Memberantas Korupsi, Sinergis Bersama Penegak Hukum

BREAKING NEWS

10 Agustus 2026,    23:36 WIB

RUU Perampasan Aset Tak Kunjung Disahkan, LMND Soroti Adanya Dugaan Kepentingan


Fathan

RUU Perampasan Aset Tak Kunjung Disahkan, LMND Soroti Adanya Dugaan Kepentingan

istimewa

Jakarta-Mediaindonesianews.com: Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) menyoroti belum disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Persoalan tersebut dibahas dalam diskusi publik bertajuk “Mengapa RUU Perampasan Aset Tak Kunjung Disahkan?” yang digelar di Kedai Tempo Utan Kayu, Matraman, Jakarta Timur, Jum’at (7/8).

Diskusi membahas urgensi pengesahan RUU Perampasan Aset, efektivitas penegakan hukum, potensi penyalahgunaan kewenangan, perlindungan terhadap pihak ketiga, hingga dugaan adanya kepentingan kelompok tertentu yang memengaruhi proses pembentukan regulasi.

Diskusi menghadirkan lawyer Zaid Mushafi, SH., MH., pengajar Universitas Jakarta Sandi E. Situngkir, SH., MH., serta Staf Khusus Kementerian PKP Salamuddin Daeng. Selsius Pulotenga bertindak sebagai moderator.

Zaid Mushafi mengatakan UU Perampasan Aset dibutuhkan untuk memperkuat kemampuan negara dalam mengambil kembali aset yang diduga berasal dari tindak pidana, terutama ketika pelaku melarikan diri ke luar negeri, meninggal dunia, atau menyamarkan kepemilikan aset melalui pihak lain.

“Undang-undang perampasan aset sangat dibutuhkan untuk menarik kembali aset hasil korupsi yang dikuasai oleh buronan atau pihak lain. Mekanisme penyitaan biasa sering terkendala ketika pelaku melarikan diri, meninggal dunia, atau aset tersebut diatasnamakan kepada pihak lain,” ujar Zaid.

Menurut dia, persoalan pemberantasan korupsi tidak hanya bergantung pada keberadaan regulasi. Integritas dan profesionalitas aparat penegak hukum juga menjadi faktor penting, terlebih apabila kewenangan negara dalam melakukan perampasan aset diperluas.

Zaid mengingatkan agar penerapan aturan tersebut tidak mengorbankan masyarakat maupun pihak ketiga yang memperoleh atau menguasai aset secara sah.

“Undang-undang perampasan aset penting untuk menjangkau seluruh lini, tetapi jangan sampai pihak ketiga yang beritikad baik menjadi korban. Perlindungan terhadap mereka harus tetap ada,” katanya.

Instrumen Hukum Dinilai Sudah Ada

Sementara itu, Sandi E. Situngkir menilai RUU Perampasan Aset merupakan instrumen hukum yang bersifat luar biasa karena mekanisme yang tersedia saat ini dinilai belum memberikan hasil optimal dalam pengamanan dan pengembalian aset hasil tindak pidana.

“RUU Perampasan Aset ini merupakan tindakan yang extraordinary karena instrumen hukum yang ada saat ini dinilai belum mampu menjangkau penegakan hukum secara optimal,” ujar Sandi.

Namun, Sandi menilai persoalan penegakan hukum tidak semata-mata disebabkan kekurangan instrumen hukum. Menurutnya, sejumlah lembaga seperti Kepolisian, Kejaksaan, KPK, BPK, dan BPKP telah memiliki kewenangan serta perangkat hukum yang dapat digunakan untuk menangani perkara pidana dan keuangan negara.

“Masalahnya bukan semata-mata kita tidak memiliki instrumen hukum. Kepolisian, kejaksaan, KPK, BPK, dan BPKP sebenarnya sudah mempunyai perangkat. Persoalannya adalah bagaimana perangkat tersebut digunakan dan bagaimana kualitas aparat yang menjalankannya,” katanya.

Sandi juga menyoroti mekanisme pembuktian asal-usul harta yang berpotensi menjadi salah satu aspek penting dalam RUU Perampasan Aset. Menurutnya, ketentuan tersebut harus dirancang secara hati-hati agar tetap menjamin kepastian hukum dan menghormati hak asasi manusia.

Soroti Dugaan Pengaruh Oligarki

Dalam diskusi tersebut, Sandi juga menyinggung dugaan pengaruh kelompok oligarki dan kleptokrasi dalam proses pembentukan kebijakan. Ia berpendapat regulasi yang berpotensi menyentuh kepemilikan aset bernilai besar dapat menghadapi resistensi politik dalam proses legislasi.

“Alasan utama mengapa RUU Perampasan Aset belum disahkan adalah karena aturan ini dianggap dapat mengganggu kepentingan para pelaku kleptokrasi dan oligarki,” ujar Sandi.

Pernyataan tersebut merupakan pandangan yang disampaikan dalam forum diskusi dan perlu dibedakan dari fakta mengenai proses legislasi yang secara resmi dilakukan melalui pembahasan antara pemerintah dan DPR.

Dikaitkan dengan Kasus BLBI

Sementara itu, Salamuddin Daeng mengaitkan pembahasan RUU Perampasan Aset dengan persoalan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI) pada periode krisis ekonomi 1997–1998.

Salamuddin menyebut nilai dana yang berkaitan dengan BLBI dan KLBI mencapai sekitar Rp630,13 triliun. Menurut dia, persoalan aset yang berkaitan dengan kasus tersebut perlu menjadi perhatian dalam pembahasan kebijakan perampasan aset.

Ia mengingatkan agar penerapan UU Perampasan Aset nantinya memiliki batasan dan klasifikasi yang jelas sehingga tidak menimbulkan ketidakpastian hukum ataupun konflik di tengah masyarakat.

“UU Perampasan Aset seharusnya difokuskan secara spesifik pada kasus BLBI. Kalau dibuat terlalu umum dan menyasar objek seperti motor atau sawit masyarakat, itu terlalu barbar dan berpotensi menimbulkan konflik horizontal,” ujarnya.

Diskusi LMND tersebut pada akhirnya menempatkan dua persoalan sebagai perhatian utama, yakni kebutuhan memperkuat mekanisme pengembalian aset hasil tindak pidana dan pentingnya memastikan kewenangan perampasan aset tidak disalahgunakan.

Para narasumber juga menekankan bahwa pengesahan RUU Perampasan Aset harus diikuti dengan mekanisme pengawasan, kepastian hukum, perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik, serta peningkatan profesionalitas aparat penegak hukum.

Dengan demikian, pembahasan RUU Perampasan Aset tidak hanya menyangkut seberapa luas kewenangan negara mengambil aset, tetapi juga bagaimana memastikan kewenangan tersebut digunakan secara akuntabel, transparan, proporsional, dan tetap menghormati hak masyarakat. (FF)