MEDIA INDONESIA NEWS
Opini
Olah Raga
Hiburan
Media Indonesia News Pilar Negara Dalam Mencegah dan Memberantas Korupsi, Sinergis Bersama Penegak Hukum

BREAKING NEWS

07 Agustus 2026,    10:39 WIB

Pengukuran Terjadwal ATR/BPN Pangkas Antrean, Warga Kini Bisa Pilih Jadwal Ukur Tanah Sendiri


Tim Red

Pengukuran Terjadwal ATR/BPN Pangkas Antrean, Warga Kini Bisa Pilih Jadwal Ukur Tanah Sendiri

istimewa

Tangerang-Mediaindonesianews.com: Transformasi layanan pertanahan yang dijalankan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mulai dirasakan langsung oleh masyarakat. Melalui layanan Pengukuran Terjadwal, pemohon sertipikat tanah kini memperoleh kepastian waktu pengukuran tanpa harus menunggu antrean panjang seperti sebelumnya.

Pengukuran Terjadwal ATR/BPN Pangkas Antrean, Warga Kini Bisa Pilih Jadwal Ukur Tanah Sendiri

Program yang telah diterapkan di 400 Kantor Pertanahan (Kantah) di seluruh Indonesia tersebut memungkinkan masyarakat memilih sendiri jadwal pengukuran sejak permohonan diajukan, dengan waktu tunggu maksimal tujuh hari. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya ATR/BPN mempercepat pelayanan pertanahan melalui penyempurnaan sistem dan optimalisasi sumber daya manusia (SDM).

Salah satu warga yang merasakan manfaat layanan tersebut adalah Akmal Fadillah (30), pemohon sertipikat di Kantor Pertanahan Kota Tangerang. Ia mengaku terkejut karena proses pengukuran berlangsung sesuai jadwal yang telah dipilih.

"Saya sangat tidak menyangka proses pengukuran tanah bisa secepat ini dan sesuai jadwal. Saya memasukkan berkas pada 25 Juli, pengukuran dilakukan 30 Juli, lalu tanggal 3 Agustus saya sudah diberi kabar bahwa Peta Bidang Tanah (PBT) bisa diambil," ujar Akmal saat ditemui di Kantor Pertanahan Kota Tangerang, Selasa (4/8/2026).

Menurut Akmal, saat mengajukan permohonan pendaftaran tanah, petugas loket langsung menawarkan pilihan jadwal pengukuran yang masih tersedia.

"Saya ditawari petugas memilih tanggal 30 atau 31 Juli. Saya memilih tanggal 30 Juli dan ternyata benar pada hari itu petugas datang melakukan pengukuran. Cepat sekali dan waktunya benar-benar pasti," katanya.

Pengalaman serupa dirasakan Fitri (29), warga Serpong, Kota Tangerang Selatan, yang baru pertama kali mengurus pendaftaran tanah secara mandiri di Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan.

Ia menjelaskan berkas permohonannya masuk pada 27 Juli 2026. Setelah Surat Perintah Setor (SPS) diterbitkan, pengukuran dilakukan pada 3 Agustus. Sehari kemudian, petugas menghubunginya untuk mengambil Peta Bidang Tanah.

"Saya masukin berkas 27 Juli, setelah SPS keluar, Senin 3 Agustus kemarin diukur bidang tanahnya. Selasa pagi sudah dihubungi bahwa PBT sudah selesai dan bisa diambil. Cepat sekali," tutur Fitri.

Sebelumnya, Fitri sempat beranggapan bahwa proses pengurusan sertipikat tanah membutuhkan waktu yang lama karena mendengar berbagai pengalaman dari masyarakat. Namun pelayanan yang diterimanya justru memberikan kepastian waktu dan proses yang lebih cepat.

"Saya tidak menyangka hasilnya bisa secepat ini. Terima kasih kepada Pak Menteri ATR karena program ini sangat membantu masyarakat yang baru pertama kali mengurus sertipikat tanah. Setelah mengambil PBT ini, saya akan melanjutkan proses pendaftaran tanah," ucapnya.

Program Pengukuran Terjadwal merupakan salah satu inovasi pelayanan yang mulai diterapkan sejak akhir Maret 2026 sebagai bagian dari transformasi layanan pertanahan nasional. Hingga saat ini, layanan tersebut telah berjalan di 400 dari total 483 Kantor Pertanahan di Indonesia.

Berdasarkan data ATR/BPN, Kantor Pertanahan Kota Tangerang telah melayani 606 permohonan Pengukuran Terjadwal, sedangkan Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan telah menangani 342 permohonan.

Melalui layanan ini, masyarakat yang akan mendaftarkan tanah untuk pertama kali dapat datang langsung ke Kantor Pertanahan tanpa menggunakan kuasa, kemudian memilih jadwal pengukuran yang tersedia. Dengan sistem tersebut, proses pengukuran menjadi lebih transparan, terjadwal, dan memberikan kepastian pelayanan bagi masyarakat, sekaligus mendukung percepatan penerbitan sertipikat tanah di seluruh Indonesia.***