BREAKING NEWS
Istimewa
Cimahi-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan pemerintah kabupaten/kota se-Jawa Barat menandatangani komitmen bersama untuk memperkuat pencegahan korupsi, meningkatkan tata kelola pertanahan dan tata ruang, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui pengelolaan aset yang lebih akuntabel.
Kesepakatan tersebut dicapai dalam Rapat Koordinasi Program Pencegahan Korupsi Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) dan Optimalisasi Pemanfaatan Tanah dan Tata Ruang untuk Mendorong Perekonomian Daerah Wilayah Jawa Barat yang digelar di Gedung BPSDM Provinsi Jawa Barat, Kota Cimahi, Selasa (4/8).
Mewakili Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid, Staf Ahli Bidang Pengembangan Kawasan Kementerian ATR/BPN, Dony Erwan Brilianto, menegaskan bahwa kerja sama tersebut tidak sebatas seremoni penandatanganan, tetapi menjadi langkah konkret untuk menyatukan sistem, data, dan kewenangan antarlembaga.
"Hari ini kami datang bukan hanya sekadar untuk penandatanganan, tapi kami ingin menyatukan komitmen, data, sistem, sumber daya, dan kewenangan agar layanan pertanahan dan tata ruang menghasilkan manfaat ekonomi yang nyata sekaligus memperkuat tata kelola yang transparan dan akuntabel," ujar Dony.
Menurutnya, kolaborasi tersebut diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat pendapatan asli daerah, memberikan kepastian hukum terhadap aset pemerintah maupun masyarakat, serta mempersempit peluang terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan pertanahan dan tata ruang.
Dalam kerja sama itu, ATR/BPN menawarkan sembilan paket program yang dapat dipilih sesuai kebutuhan masing-masing pemerintah daerah. Program tersebut meliputi integrasi Nomor Induk Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP), integrasi layanan pertanahan dengan Mal Pelayanan Publik, percepatan pendaftaran tanah, percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS), sensus pertanahan berbasis geospasial, integrasi Kawasan/Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B/LP2B) ke dalam RTRW, penguatan peran Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), pengembangan Zona Nilai Tanah (ZNT), hingga konsolidasi tanah untuk pembangunan daerah.
Dony menyebut Jawa Barat menjadi provinsi pertama di Pulau Jawa yang menjalankan program kolaboratif tersebut setelah sebelumnya diterapkan di Sulawesi dan Lampung.
"Provinsi Jawa Barat merupakan provinsi pertama di Pulau Jawa setelah sebelumnya kami melaksanakan program ini di Sulawesi dan Lampung. Dengan kebutuhan yang beragam dan saling berkaitan, Jawa Barat sangat tepat menjadi ruang kolaborasi untuk penguatan ekonomi daerah, kepastian hukum pertanahan dan tata ruang, serta pencegahan korupsi," katanya.
Sementara itu, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyambut baik kerja sama tersebut. Ia menilai penataan administrasi pertanahan menjadi fondasi penting dalam melindungi aset pemerintah, menjaga lahan pertanian, serta menciptakan kepastian hukum bagi masyarakat.
"Mudah-mudahan pertemuan ini melahirkan tertib administrasi seluruh aset pemerintah bisa tersertipikatkan, aset warga bisa tersertipikatkan, NOP disusun berdasarkan asas kepatutan dan kelayakan, dan ada perlindungan pada areal pertanian, areal perhutanan, perkebunan, mata air, serta seluruh areal publik yang memang diperuntukkan untuk publik," ujar Dedi.
Dedi juga mengungkapkan masih terdapat sekitar 3.200 bidang tanah milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang belum bersertipikat. Ia menargetkan seluruh aset tersebut, termasuk jalan milik pemerintah daerah, telah memiliki sertipikat paling lambat pada 2027.
"Provinsi Jawa Barat masih memiliki sekitar 3.200 bidang tanah yang belum bersertipikat. Tahun 2027 harus sudah selesai, termasuk jalan-jalan milik pemerintah. Kalau tidak disertipikatkan, nanti akan semakin sulit melindungi aset tersebut," tegasnya.
Komitmen kerja sama ditandatangani oleh Gubernur Jawa Barat bersama Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat, serta seluruh bupati/wali kota dan Kepala Kantor Pertanahan se-Jawa Barat. Penandatanganan disaksikan oleh Staf Ahli Bidang Pengembangan Kawasan Kementerian ATR/BPN Dony Erwan Brilianto, Tenaga Ahli Bidang Ekonomi Pertanahan Dedi Noor Cahyanto, dan Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK Edi Suryanto.
Melalui komitmen tersebut, para pihak sepakat memperkuat implementasi Program Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP), meningkatkan sinergi pengelolaan pertanahan dan tata ruang, mengoptimalkan sembilan paket kerja sama sesuai karakteristik daerah, mempererat koordinasi antara pemerintah daerah, ATR/BPN, dan KPK, serta memastikan seluruh program dijalankan secara transparan, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.***