MEDIA INDONESIA NEWS
Opini
Olah Raga
Hiburan
Media Indonesia News Pilar Negara Dalam Mencegah dan Memberantas Korupsi, Sinergis Bersama Penegak Hukum

BREAKING NEWS

29 Juli 2026,    08:22 WIB

Tanpa Pengawasan Ketat, Dewan Pakar ASPRINDO Ingatkan Risiko Pengulangan Kegagalan "Benteng Policy"


Tim Red

Tanpa Pengawasan Ketat, Dewan Pakar ASPRINDO Ingatkan Risiko Pengulangan Kegagalan

Istimewa

Jakarta-Mediaindonesianews.com: Rencana Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat ekonomi nasional melalui kebijakan yang disebut merujuk pada konsep Benteng Policy mendapat perhatian dari kalangan akademisi dan pelaku usaha. Ketua Dewan Pakar ASPRINDO, Prof. Didin S. Damanhuri, mengingatkan bahwa kebijakan afirmatif bagi pengusaha bumiputera berpotensi mengulang kegagalan masa lalu apabila tidak disertai tata kelola yang transparan, akuntabel, dan pengawasan yang ketat.

Tanpa Pengawasan Ketat, Dewan Pakar ASPRINDO Ingatkan Risiko Pengulangan Kegagalan

Dalam wawancara khusus, Prof. Didin menjelaskan bahwa gagasan Benteng Policy pertama kali diperkenalkan oleh Soemitro Djojohadikusumo sebagai upaya meningkatkan kapasitas pengusaha pribumi yang saat itu tertinggal dibandingkan kelompok usaha besar peninggalan kolonial.

Menurutnya, struktur ekonomi pada masa tersebut menempatkan masyarakat pribumi hanya bergerak di sektor usaha kecil, sementara sektor perdagangan menengah dan besar dikuasai kelompok lain yang telah memiliki akses modal dan jaringan usaha lebih kuat.

"Kebijakan itu pada dasarnya bertujuan membangun kelas pengusaha pribumi melalui pemberian fasilitas, termasuk lisensi impor. Namun dalam pelaksanaannya banyak terjadi penyimpangan," ujar Prof. Didin, Rabu (29/7)

Ia menilai praktik jual beli lisensi yang dikenal dengan istilah "Ali-Baba" menjadi salah satu penyebab utama kegagalan program tersebut. Dalam praktik itu, penerima fasilitas dari kalangan pribumi justru mengalihkan hak usahanya kepada pihak lain sehingga tujuan pemberdayaan tidak tercapai.

Prof. Didin menyebut hanya sedikit pelaku usaha yang benar-benar berkembang melalui kebijakan tersebut, sementara berbagai penyimpangan justru memicu persoalan korupsi yang pada akhirnya menghentikan program tersebut.

Ia juga menyoroti bahwa kebijakan serupa kembali diterapkan pada era Orde Baru melalui prioritas bagi pengusaha pribumi dalam pengadaan pemerintah. Menurutnya, kebijakan tersebut sempat melahirkan sejumlah kelompok usaha nasional dan mendorong pertumbuhan ekonomi, namun akhirnya kehilangan efektivitas setelah krisis ekonomi 1998 dan perubahan kebijakan yang mengikuti program reformasi ekonomi.

Sebagai perbandingan, Prof. Didin menilai sejumlah negara berhasil menerapkan kebijakan afirmatif karena didukung tata kelola yang kuat. Malaysia, menurutnya, mampu meningkatkan kapasitas ekonomi bumiputra melalui pengawasan yang konsisten. Sementara Jepang dan Korea Selatan mengombinasikan pemberdayaan usaha kecil, reforma agraria, serta industrialisasi yang dijalankan oleh lembaga profesional dan independen.

Karena itu, ia menilai pemerintah perlu belajar dari pengalaman sejarah agar kebijakan yang bertujuan memperkuat ekonomi rakyat tidak kembali menimbulkan penyimpangan.

Prof. Didin mengemukakan tiga syarat utama agar kebijakan tersebut berjalan efektif. Pertama, membangun mekanisme pengawasan yang mampu mencegah praktik jual beli fasilitas atau lisensi. Kedua, membentuk lembaga pengawas yang independen dan bebas dari intervensi politik. Ketiga, menerapkan tahapan pembangunan ekonomi yang jelas dan terukur sebagaimana dilakukan Korea Selatan.

Menurutnya, tanpa tiga prasyarat tersebut, kebijakan afirmatif berisiko kembali menghadapi persoalan yang pernah terjadi pada masa lalu. Sebaliknya, apabila dijalankan dengan tata kelola yang baik, kebijakan tersebut dinilai berpotensi memperkuat daya saing pengusaha bumiputera sekaligus menciptakan struktur ekonomi nasional yang lebih seimbang.***