MEDIA INDONESIA NEWS
Opini
Olah Raga
Hiburan
Media Indonesia News Pilar Negara Dalam Mencegah dan Memberantas Korupsi, Sinergis Bersama Penegak Hukum

BREAKING NEWS

27 Juli 2026,    13:33 WIB

TAUD SKP Soroti Pelibatan TNI-Polri dalam Penagihan Pajak, Dinilai Ancam Demokrasi dan Keadilan Fiskal


Fathan

TAUD SKP Soroti Pelibatan TNI-Polri dalam Penagihan Pajak, Dinilai Ancam Demokrasi dan Keadilan Fiskal

istimewa

Jakarta-Mediaindonesianews.com: Tim Advokasi Untuk Demokrasi Sektor Keadilan Pajak (TAUD SKP) menyoroti pelibatan aparat keamanan, termasuk TNI dan Polri, dalam proses pemungutan dan penagihan pajak. Kebijakan tersebut dinilai berpotensi mengikis prinsip negara hukum, supremasi sipil, demokrasi, serta keadilan dalam sistem perpajakan.

Kritik tersebut disampaikan TAUD SKP dalam konferensi pers bertajuk “Pajak Dalam Bayang-Bayang Aparat” yang digelar di Ke Cikini Coworking Space, Jakarta Pusat, Senin (27/7). Sejumlah organisasi masyarakat sipil hadir dalam agenda tersebut, antara lain Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Center of Economic and Law Studies (CELIOS), dan Solidaritas Perempuan.

Perwakilan YLBHI, Muhammad Isnur, menilai keterlibatan aparat keamanan dalam urusan sipil, termasuk perpajakan, menunjukkan kecenderungan pemerintah menggunakan pendekatan koersif dalam tata kelola negara.

Menurutnya, pemungutan pajak semestinya dibangun berdasarkan kepercayaan publik dan kepatuhan warga negara, bukan dengan mengandalkan kekuatan aparat.

“Pemungutan pajak harus dibangun di atas kepercayaan publik, bukan melalui pendekatan koersif. Pelibatan aparat militer dalam urusan perpajakan justru berpotensi menghidupkan kembali praktik dwifungsi, membuka ruang penyalahgunaan kewenangan, serta memperburuk kepercayaan masyarakat terhadap negara,” ujar Isnur.

Isnur juga mempertanyakan kapasitas aparat, khususnya Babinsa, dalam melakukan penagihan pajak. Menurut dia, aparat militer tidak memiliki kewenangan maupun kapasitas administratif untuk menentukan warga yang telah atau belum memenuhi kewajiban perpajakannya.

“Tentara dalam hal ini Babinsa tidak memiliki kapasitas untuk menentukan warga yang belum dan sudah membayar pajak. Tentara hanya memiliki daya paksa ketika menagih pajak sehingga justru menimbulkan konflik horizontal di masyarakat,” katanya.

Ia menilai penggunaan pendekatan keamanan dalam penagihan pajak justru dapat menciptakan ketakutan di tengah masyarakat. Kondisi tersebut, kata Isnur, berpotensi semakin menurunkan kepercayaan publik terhadap pemerintah, terlebih apabila masyarakat menilai pengelolaan penerimaan negara belum dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Soroti Wajib Pajak Kelas Atas

Sementara itu, Direktur CELIOS Bhima Yudhistira menilai persoalan rendahnya penerimaan pajak tidak dapat diselesaikan dengan menambah atau memperluas peran aparat keamanan.

Menurut Bhima, persoalan utama berada pada reformasi administrasi perpajakan yang belum optimal serta kemampuan pemerintah dalam mengejar kepatuhan wajib pajak dari kelompok ekonomi atas.

Ia secara khusus menyoroti kelompok usaha besar, termasuk pelaku usaha di sektor ekstraktif, yang dinilai perlu menjadi perhatian pemerintah dalam optimalisasi penerimaan negara.

“Ketika pemerintah gagal menindak wajib pajak kelas kakap, yang justru diperketat adalah pengawasan terhadap masyarakat kecil,” ujar Bhima.

Bhima mengingatkan, pengerahan aparat keamanan dalam proses penagihan pajak juga berpotensi bertentangan dengan prinsip self-assessment yang menjadi salah satu prinsip dalam sistem perpajakan Indonesia. Dalam prinsip tersebut, wajib pajak diberikan kepercayaan untuk menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan.

Menurutnya, perluasan peran aparat keamanan dalam sektor perpajakan juga mengingatkan pada praktik keterlibatan militer dalam berbagai urusan sipil pada masa Orde Baru.

“Selain erat dengan militerisasi pada zaman Orde Baru, pengerahan aparat keamanan dalam proses penagihan pajak bertentangan dengan prinsip self-assessment dimana warga negara memiliki hak untuk menghitung pajaknya sendiri,” kata Bhima.

Alih-alih memperluas keterlibatan TNI-Polri, Bhima mendorong pemerintah memperkuat reformasi administrasi perpajakan dan meningkatkan pembinaan kepada masyarakat, khususnya pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Ia juga mendorong pemerintah mengevaluasi kebijakan perpajakan, termasuk mempertimbangkan penurunan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN), serta meningkatkan edukasi dan pembinaan kepada UMKM mengenai kewajiban perpajakan.

Dinilai Berpotensi Bebani Kelompok Rentan

Dari perspektif hak asasi manusia dan kesetaraan gender, perwakilan Solidaritas Perempuan, Andriyeni, menilai perluasan peran aparat keamanan dalam sektor fiskal berpotensi mempersempit ruang demokrasi dan memberikan beban tambahan bagi kelompok rentan, terutama perempuan.

Menurutnya, persoalan perpajakan tidak semestinya didekati dengan perspektif keamanan karena akar persoalannya berada pada tata kelola dan keadilan sistem perpajakan.

“Persoalan perpajakan bukan disebabkan kurangnya aparat keamanan, melainkan karena sistem perpajakan yang belum adil. Militerisasi dalam kebijakan fiskal berpotensi memperbesar ketakutan masyarakat, khususnya perempuan dan kelompok rentan, serta mengancam supremasi sipil,” ujar Andriyeni.

Ia menegaskan, kebijakan fiskal harus disusun dan dilaksanakan berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, keadilan, serta penghormatan terhadap hak-hak warga negara.

Pendekatan keamanan, kata dia, dikhawatirkan justru menciptakan relasi yang timpang antara negara dan masyarakat dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan.

TAUD SKP Siapkan Somasi

Dalam konferensi pers tersebut, TAUD SKP juga menyatakan akan melayangkan somasi kepada DPR RI untuk segera mengevaluasi kebijakan perpajakan, khususnya terkait pelibatan aparat keamanan dalam proses pemungutan atau penagihan pajak.

TAUD SKP memberikan tenggat waktu 3 x 24 jam kepada DPR untuk memberikan respons terhadap somasi tersebut.

TAUD SKP menilai evaluasi diperlukan untuk memastikan kebijakan perpajakan tetap berada dalam koridor negara hukum serta tidak menggeser fungsi aparat keamanan ke dalam ranah sipil yang seharusnya ditangani oleh institusi dengan kewenangan perpajakan.

Kelompok masyarakat sipil tersebut juga mendesak pemerintah mengedepankan reformasi administrasi, peningkatan kepatuhan berbasis pelayanan, serta transparansi pengelolaan penerimaan negara dibandingkan memperluas pendekatan keamanan dalam penagihan pajak.

Menurut TAUD SKP, optimalisasi penerimaan negara seharusnya dilakukan dengan membangun kepercayaan dan kepatuhan sukarela masyarakat. Pelibatan aparat dengan pendekatan koersif dinilai justru berisiko memperlebar jarak antara negara dan warga serta mengancam prinsip supremasi sipil dalam kehidupan demokrasi. (FF)