MEDIA INDONESIA NEWS
Opini
Olah Raga
Hiburan
Media Indonesia News Pilar Negara Dalam Mencegah dan Memberantas Korupsi, Sinergis Bersama Penegak Hukum

BREAKING NEWS

23 Juli 2026,    01:33 WIB

"Pinjam Bendera" Modus Dugaan Korupsi Proyek Lombar


Tim Red

istimewa

Jakarta-Mediaindonesianews.com: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik korupsi dalam sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat yang melibatkan skema "pinjam bendera" perusahaan untuk menyamarkan penguasaan proyek. Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan Bupati Lombok Barat (Lombar) Lalu Ahmad Zaini (LAZ), Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (AMGM) Sudirman (SUD), dan Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument (PT MSI) Alvonsus Gani (AG) sebagai tersangka.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan KPK dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/7). Penyidik menduga terdapat benturan kepentingan dalam pelaksanaan proyek pemerintah daerah pada Tahun Anggaran 2025–2026 yang diatur untuk menguntungkan pihak tertentu.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein menjelaskan, perkara bermula ketika Bupati Lalu Ahmad Zaini diduga memerintahkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Pengendalian Penduduk, dan Kependudukan (PUPRPKP) Lombok Barat, Lalu Ratnawi, agar membantu Sudirman memperoleh sejumlah paket pekerjaan yang berada di bawah kewenangan dinas tersebut.

Dalam prosesnya, Sudirman diduga menggunakan CV Dyas Karya Konstruksi (DKK) sebagai perusahaan yang mengendalikan pelaksanaan proyek. Namun, agar tidak tercatat secara administratif sebagai pemenang tender, perusahaan tersebut diduga meminjam nama atau "bendera" sejumlah perusahaan lain.

"SUD kemudian meminjam bendera kepada sejumlah penyedia sehingga nama CV DKK tidak tercatat secara administratif sebagai pemenang proyek," ujar Ahmad Taufik Husein.

KPK menduga skema tersebut digunakan untuk menyembunyikan adanya konflik kepentingan dalam pengadaan proyek pemerintah sehingga penguasaan pekerjaan tidak mudah terdeteksi melalui dokumen administrasi pengadaan.

Selain itu, penyidik menemukan indikasi bahwa Sudirman telah mengirimkan daftar paket pekerjaan beserta nama-nama perusahaan yang akan dijadikan pemenang kepada Kepala Dinas PUPRPKP Lombok Barat. Temuan tersebut menjadi salah satu dasar KPK mendalami dugaan adanya pengaturan pemenang proyek sejak awal proses pengadaan.

Hingga saat ini, KPK belum mengungkap identitas seluruh perusahaan yang diduga digunakan sebagai "bendera", termasuk nilai keseluruhan proyek yang terkait dalam perkara tersebut. Lembaga antirasuah itu menyatakan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa, peran masing-masing pihak, aliran dana, serta besaran kerugian negara yang ditimbulkan akibat dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

KPK menegaskan akan terus mendalami keterlibatan pihak lain yang diduga ikut menikmati atau memfasilitasi praktik korupsi dalam proyek-proyek Pemerintah Kabupaten Lombok Barat. Penyidik juga membuka kemungkinan adanya penambahan tersangka apabila ditemukan alat bukti yang cukup selama proses penyidikan berlangsung.***