BREAKING NEWS
Istimewa
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Institut Marhaenisme 27 resmi meluncurkan Marhaenis Watch (KDMP Watch) sebagai wadah riset, advokasi, dan posko pengaduan publik untuk mengawal pelaksanaan Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP). Peluncuran yang digelar di Jakarta, Selasa (14/7), diwarnai penyampaian sejumlah kritik terhadap aspek hukum, tata kelola, hingga implementasi program yang ditargetkan membentuk 80.000 koperasi desa dan kelurahan berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025.
Dalam forum tersebut, Institut Marhaenisme 27 menyampaikan pandangan bahwa program KDMP masih memerlukan perhatian terhadap sejumlah aspek, mulai dari landasan hukum, mekanisme pelaksanaan, hingga pengawasan penggunaan anggaran.
Direktur Eksekutif Institut Marhaenisme 27, Deodatus Sunda Se (Bung Dendy), mengatakan peluncuran Marhaenis Watch bertujuan membuka ruang partisipasi masyarakat dalam mengawasi implementasi program tersebut.
"Marhaenis Watch kami hadirkan sebagai instrumen riset, advokasi, sekaligus posko pengaduan masyarakat untuk mengawal pelaksanaan Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih agar berjalan sesuai prinsip hukum, transparansi, dan kepentingan rakyat," ujarnya.
Soroti Landasan Hukum
Dalam diskusi tersebut, Bung Charles dari Divisi Hukum dan Advokasi Institut Marhaenisme 27 berpendapat bahwa penggunaan Inpres Nomor 9 Tahun 2025 sebagai dasar operasional program perlu dikaji lebih lanjut dari perspektif hukum tata negara.
Menurutnya, Inpres pada prinsipnya merupakan instrumen yang mengatur koordinasi internal pemerintahan sehingga terdapat pandangan yang mempertanyakan kekuatan normatifnya sebagai dasar pelaksanaan program berskala nasional.
"Menurut kami, penggunaan Inpres sebagai instrumen utama tata kelola program perlu mendapat kajian lebih mendalam agar memberikan kepastian hukum yang memadai," katanya.
Kritik terhadap Pendekatan Pelaksanaan
Sementara itu, Bung Galang dari Divisi Kajian Ekonomi dan Politik menilai pola implementasi KDMP masih didominasi pendekatan dari pemerintah pusat menuju daerah sehingga dinilai perlu memberikan ruang partisipasi yang lebih luas kepada masyarakat desa.
Ia berpendapat pelaksanaan program sebaiknya mengedepankan kebutuhan riil masyarakat serta memperhatikan prinsip otonomi desa.
Kekhawatiran Potensi Konflik Agraria
Dalam kesempatan yang sama, Bung Cheoa dari Divisi Militerisme dan Agraria menyampaikan kekhawatiran mengenai potensi persoalan agraria apabila penyediaan lahan bagi fasilitas koperasi tidak dilakukan melalui mekanisme yang partisipatif.
Menurutnya, proses penyediaan lahan perlu mengedepankan dialog dengan masyarakat agar tidak menimbulkan konflik sosial di tingkat desa.
Nilai Koperasi
Adapun Bung Mifta dari Divisi Kajian Budaya menilai pembentukan koperasi idealnya tumbuh dari kebutuhan masyarakat secara sukarela sesuai dengan nilai-nilai dasar perkoperasian.
"Koperasi pada hakikatnya lahir dari kesadaran dan kebutuhan masyarakat. Karena itu, proses pembentukannya perlu tetap memperhatikan prinsip-prinsip tersebut," ujarnya.
Soroti Penggunaan Dana Desa
Ekonom Bung Dipo Ramlie juga menyampaikan pandangannya mengenai penggunaan Dana Desa dalam mendukung pelaksanaan KDMP. Menurutnya, setiap kebijakan yang berkaitan dengan pengalokasian anggaran desa perlu dilakukan secara transparan dan mempertimbangkan prioritas pembangunan yang telah direncanakan pemerintah desa.
Buka Posko Pengaduan
Sebagai tindak lanjut, Institut Marhaenisme 27 secara resmi membuka Posko Pengaduan dan Partisipasi Publik Marhaenis Watch (KDMP Watch).
Posko tersebut ditujukan sebagai saluran bagi kepala desa, perangkat desa, petani, aktivis, maupun masyarakat yang ingin menyampaikan informasi atau dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Program KDMP, termasuk dugaan penyalahgunaan anggaran, persoalan administrasi, maupun permasalahan lain yang berkaitan dengan implementasi program.
Selain meluncurkan Marhaenis Watch, Institut Marhaenisme 27 juga menyampaikan pernyataan sikap yang antara lain berisi penolakan terhadap pelaksanaan KDMP sebagaimana saat ini dijalankan, meminta evaluasi terhadap penggunaan Dana Desa dalam program tersebut, serta mendorong agar setiap pelaksanaan kebijakan dilakukan sesuai prinsip negara hukum, transparansi, dan penghormatan terhadap otonomi desa.***