BREAKING NEWS
Istimewa
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi II DPR RI dan Badan Bank Tanah memperkuat sinergi dalam pelaksanaan Reforma Agraria melalui Focus Group Discussion (FGD) bertajuk "Reforma Agraria dan Peranan Bank Tanah" yang digelar di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (13/7).
Forum tersebut menjadi ruang pembahasan strategis untuk memperkuat kebijakan Reforma Agraria sekaligus mengoptimalkan peran Bank Tanah sebagai instrumen penyediaan dan pengelolaan tanah yang profesional, produktif, serta mampu memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.
Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menegaskan bahwa Reforma Agraria tidak berhenti pada pemberian legalitas hak atas tanah, melainkan harus mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui optimalisasi pemanfaatan tanah.
"Reforma Agraria ini tidak sekadar soal legalisasi aset, namun juga memastikan penataan aksesnya, yaitu tanah yang telah diberikan dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat," ujar Ossy Dermawan saat membuka FGD.
Menurutnya, pelaksanaan Reforma Agraria masih menghadapi berbagai tantangan, mulai dari terbatasnya ketersediaan objek reforma agraria yang benar-benar clean and clear, ketepatan sasaran penerima manfaat, kesinambungan antara penataan aset dan penataan akses, hingga efektivitas kelembagaan di tingkat pusat maupun daerah.
"Kita perlu memastikan ketepatan sasaran penerima manfaat dari Reforma Agraria, juga bagaimana setelah penataan aset, penataan aksesnya berjalan lancar sehingga tanah tersebut benar-benar berdaya guna, berhasil guna, dan memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat," jelasnya.
Selain membahas Reforma Agraria, Wamen Ossy juga menekankan pentingnya penguatan fungsi Badan Bank Tanah sebagai instrumen strategis dalam tata kelola pertanahan nasional.
Menurutnya, Bank Tanah memiliki peran penting menjaga keseimbangan antara fungsi sosial dan fungsi ekonomi tanah sekaligus memastikan pengelolaannya dilakukan secara transparan, akuntabel, dan bebas dari konflik hukum.
"Bank Tanah juga memastikan tanah yang dikelola bebas dari persoalan hukum dan konflik sosial, membangun kepercayaan publik melalui tata kelola yang transparan dan akuntabel, serta mencegah praktik spekulasi agar tanah dimanfaatkan sesuai peruntukannya," tegas Ossy.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, menyampaikan bahwa Komisi II telah menghimpun berbagai masukan dari hasil rapat kerja, rapat dengar pendapat, serta kunjungan kerja yang akan menjadi bahan penyempurnaan kebijakan di sektor agraria.
Ia menilai masih terdapat sejumlah persoalan mendasar yang membutuhkan penguatan regulasi, mulai dari redistribusi tanah, Hak Guna Usaha (HGU), Hak Pengelolaan (HPL), legalisasi aset, tanah adat, Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD), Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), hingga penguatan kelembagaan Badan Bank Tanah.
"Kami ingin ada perbaikan dari hulu atau perbaikan dari regulasi. Kalau Kementerian ATR/BPN ragu memperbaiki regulasinya, kami akan memberikan dukungan agar negara memiliki kepastian hukum yang lebih kuat, agar negara ini punya dignity, punya marwah dalam menjalankan Reforma Agraria," tegas Rifqinizamy.
Menurutnya, penguatan regulasi terhadap Badan Bank Tanah menjadi langkah penting agar lembaga tersebut mampu menjalankan fungsi penghimpunan, pengelolaan, dan pendistribusian tanah secara optimal untuk mendukung Reforma Agraria dan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
"Sebagai mitra kerja, Komisi II DPR RI akan lebih sering memanggil Bank Tanah untuk memastikan agar program Reforma Agraria melalui dukungan Bank Tanah bisa berjalan dengan baik," katanya.
Usai pembukaan, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan dari Direktur Jenderal Penataan Agraria Embun Sari mengenai perkembangan pelaksanaan Reforma Agraria, serta Pelaksana Tugas Kepala Badan Bank Tanah Hakiki Sudrajat yang memaparkan strategi penguatan kelembagaan Bank Tanah sebagai instrumen pengelolaan aset pertanahan nasional.
Diskusi kemudian berlangsung interaktif bersama pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI dengan membahas berbagai persoalan aktual pertanahan sekaligus merumuskan langkah-langkah penyempurnaan kebijakan dan regulasi di sektor agraria.
FGD tersebut turut dihadiri sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN. Pertemuan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat kolaborasi antara pemerintah dan DPR RI dalam membangun sistem Reforma Agraria yang berkeadilan, memperkuat kepastian hukum pertanahan, mengoptimalkan fungsi Bank Tanah, serta memastikan pengelolaan sumber daya agraria mampu mendukung pembangunan ekonomi nasional dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.***