BREAKING NEWS
Istimewa
Sidoarjo-Mediaindoneaianews.com: Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Bareskrim Polri menggeledah Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (24/6). Penggeledahan dilakukan dalam rangka penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait praktik impor telepon seluler bekas ilegal dari luar negeri.
Operasi yang dimulai sejak pagi hari tersebut mendapat pengamanan ketat dari personel Brimob Polda Jawa Timur. Penyidik turut menyita sejumlah dokumen dan barang bukti yang diduga berkaitan dengan praktik penyalahgunaan prosedur impor.
Penyidik Tindak Pidana Utama Tingkat II Kortastipidkor Polri, Brigjen Pol. Mulya Hakim Solichin, menjelaskan kasus ini berawal dari temuan dugaan manipulasi dokumen impor yang dilakukan importir sejak 2024 hingga 2026.
“Perkara ini berawal dari dugaan adanya praktik importasi telepon seluler bekas dari luar negeri yang dilakukan dengan mencantumkan keterangan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya pada dokumen impor,” ujar Mulya dalam konferensi pers.
Menurutnya, penyidik menemukan indikasi keterlibatan sejumlah oknum yang diduga mempermudah proses masuknya barang tanpa pemeriksaan fisik sebagaimana mestinya. Akibatnya, telepon seluler bekas yang masuk ke Indonesia dapat lolos dari pengawasan kepabeanan.
Selain Kantor Bea Cukai Juanda, penyidik juga menggeledah tiga lokasi lain, yakni Gudang Kargo PT Jasa Angkasa Semesta (JAS) di kawasan Bandara Juanda, rumah pihak swasta berinisial MT di Jalan Raya Darmo Permai II Surabaya, serta rumah seorang oknum pegawai Bea Cukai berinisial AY di kawasan Ketintang, Surabaya.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita tiga kontainer dokumen dan satu file hasil mirroring aplikasi CEISA dari Kantor Bea Cukai Juanda. Sementara dari gudang PT JAS diamankan empat kontainer berisi dokumen.
Di rumah MT, penyidik menyita lima unit telepon seluler iPhone, perangkat DVR CCTV, rekening koran, slip setoran, buku catatan pembagian uang, serta uang tunai sebesar Rp165 juta dan 14.200 dolar Singapura.
Adapun dari rumah AY, petugas mengamankan perhiasan emas seberat 22 gram, satu sertifikat tanah, satu akta jual beli, delapan sertifikat hak guna bangunan (SHGB), serta satu buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB).
Meski telah menyita sejumlah barang bukti, Polri menegaskan perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan sehingga belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sekitar 50 saksi yang terdiri dari 30 pegawai Bea Cukai dan 20 pihak swasta. Sementara itu, besaran kerugian negara yang ditimbulkan masih dalam proses penghitungan dengan melibatkan ahli terkait.
“Kami masih mendalami dan melengkapi alat bukti untuk menentukan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Proses ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah,” kata Mulya.
Penyidik memastikan pengusutan kasus akan terus berlanjut guna mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan praktik korupsi dan penyelundupan impor telepon seluler bekas tersebut.***