BREAKING NEWS
istimewa
Bali-Mediaindonesianews.com: Dugaan praktik perjudian berkedok tajen di Bali kembali menjadi sorotan. Setelah sejumlah arena sabung ayam di Kabupaten Gianyar dilaporkan berhenti beroperasi menyusul meningkatnya perhatian publik, aktivitas serupa justru diduga masih berlangsung di Kabupaten Bangli.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pada Kamis (18/6) sebuah arena tajen yang disebut dikelola oleh Trisakti di wilayah Penglumbaran, Kabupaten Bangli, diduga tetap menggelar sabung ayam dengan dihadiri banyak peserta dan penonton.
Kondisi tersebut dinilai kontras dengan Kabupaten Gianyar yang sebelumnya menjadi perhatian setelah ribuan orang memadati arena tajen di Buruan, Blahbatuh, pada Selasa (16/6).
Sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebutkan, kegiatan serupa sebenarnya kembali dijadwalkan berlangsung di Samplangan, Gianyar, pada Rabu (17/6). Namun, rencana tersebut dibatalkan setelah pengawasan aparat disebut semakin ketat dan arena ditutup.
"Setelah ramai diberitakan, arena di Gianyar praktis berhenti. Tetapi di Penglumbaran, Bangli, kegiatan masih berjalan," ujar sumber tersebut.
Sumber itu juga mengungkapkan bahwa agenda tajen sempat direncanakan berlangsung di sejumlah lokasi lain, antara lain Drupadi, Denpasar, Karang Sokong, Karangasem, dan Susuan, Karangasem pada Kamis (18/6). Namun hingga berita ini ditulis, belum diperoleh informasi yang dapat mengonfirmasi apakah kegiatan di lokasi-lokasi tersebut benar-benar terlaksana.
Fenomena tersebut memunculkan pertanyaan mengenai konsistensi penegakan hukum terhadap dugaan perjudian sabung ayam di Bali. Pasalnya, apabila kegiatan tersebut terbukti mengandung unsur perjudian dan tidak merupakan bagian dari ritual keagamaan Tabuh Rah, maka dapat dikenakan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 303 dan Pasal 303 bis KUHP.
Tokoh masyarakat Bangli sekaligus advokat, I Made Somya, S.H., menilai praktik tajen di luar konteks adat dan keagamaan berpotensi menjadi ruang aktivitas perjudian yang memerlukan penanganan serius.
Menurutnya, pemerintah daerah bersama DPRD perlu membuka ruang diskusi mengenai tata kelola tajen agar tidak terus berlangsung di luar pengawasan negara.
"Kalau memang tajen dipandang sebagai bagian dari budaya, perlu dipikirkan regulasi yang jelas agar tidak menjadi ruang perjudian ilegal. Dengan pengaturan resmi, negara bisa melakukan pengawasan sekaligus mencegah praktik-praktik yang melanggar hukum," kata Somya.
Hingga berita ini diterbitkan, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Ariasandy belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang dikirim melalui pesan WhatsApp terkait dugaan maraknya praktik tajen di sejumlah wilayah Bali.
Publik kini menantikan penjelasan resmi aparat penegak hukum. Jika aktivitas yang berlangsung terbukti merupakan perjudian, masyarakat berharap penindakan dilakukan secara tegas dan konsisten tanpa membedakan lokasi maupun pihak yang terlibat. Sebaliknya, apabila kegiatan tersebut merupakan bagian dari ritual keagamaan yang sah, aparat diharapkan memberikan klarifikasi secara terbuka agar tidak menimbulkan polemik dan disinformasi di tengah masyarakat.***