MEDIA INDONESIA NEWS
Opini
Olah Raga
Hiburan
Media Indonesia News Pilar Negara Dalam Mencegah dan Memberantas Korupsi, Sinergis Bersama Penegak Hukum

BREAKING NEWS

19 Juni 2026,    17:57 WIB

Kepala PA Jakpus Tegaskan Dispensasi Nikah Harus Berpihak pada Kepentingan Terbaik Anak


Lina

Kepala PA Jakpus Tegaskan Dispensasi Nikah Harus Berpihak pada Kepentingan Terbaik Anak

Istimewa

Jakarta-Mediaindonesianews.com: Ketua Pengadilan Agama (PA) Jakarta Pusat (Jakpus), Muhammad Aliyuddin, menegaskan bahwa pemberian dispensasi nikah harus didasarkan pada prinsip kepentingan terbaik bagi anak dan tidak boleh dipandang sebagai jalan mudah untuk melegalkan perkawinan usia dini.

Pernyataan tersebut disampaikan Muhammad Aliyuddin saat menjadi narasumber utama dalam kegiatan Peningkatan Wawasan Pelayanan Kesehatan Calon Pengantin yang digelar Suku Dinas Kesehatan Kota Administrasi Jakarta Pusat secara daring, Kamis (18/6).

Dalam paparannya bertema "Pencegahan Perkawinan Anak dan Dispensasi Nikah", ia menekankan bahwa perkawinan anak merupakan persoalan serius yang berdampak luas terhadap pendidikan, kesehatan, hingga kondisi sosial ekonomi generasi muda.

“Perkawinan pada usia anak berpotensi menghambat akses pendidikan, meningkatkan risiko kesehatan ibu dan anak, serta memperbesar kerentanan terhadap berbagai persoalan sosial dan ekonomi. Karena itu, pencegahan harus menjadi prioritas bersama,” kata Muhammad Aliyuddin.

Ia menjelaskan, perubahan regulasi yang menetapkan batas usia minimal perkawinan merupakan bentuk komitmen negara dalam memberikan perlindungan yang lebih kuat terhadap anak. Kebijakan tersebut bertujuan memastikan anak memperoleh kesempatan tumbuh, belajar, dan berkembang secara optimal sebelum memasuki kehidupan berumah tangga.

Meski demikian, Muhammad Aliyuddin mengakui masih terdapat permohonan dispensasi nikah yang diajukan ke pengadilan. Namun, menurutnya, dispensasi nikah merupakan instrumen hukum yang bersifat pengecualian dan hanya dapat diberikan setelah melalui pertimbangan yang sangat ketat.

“Dispensasi nikah harus dipahami sebagai pengecualian, bukan kebiasaan. Hakim wajib mempertimbangkan berbagai aspek secara menyeluruh, termasuk kepentingan terbaik bagi anak, kondisi psikologis, kesehatan, pendidikan, serta dampak sosial yang mungkin timbul,” tegasnya.

Menurutnya, banyak kasus perkawinan usia dini berakar pada lemahnya pengawasan orang tua, kurangnya edukasi kesehatan reproduksi, serta minimnya pemahaman mengenai konsekuensi hukum dan sosial dari sebuah perkawinan.

Karena itu, ia mendorong keterlibatan aktif seluruh pemangku kepentingan, mulai dari keluarga, sekolah, tokoh masyarakat, tenaga kesehatan hingga instansi pemerintah untuk memperkuat edukasi kepada remaja mengenai perencanaan masa depan dan kehidupan berkeluarga.

“Anak-anak harus diberikan ruang untuk menyelesaikan pendidikan, mengembangkan potensi diri, dan mempersiapkan masa depan mereka secara matang. Perkawinan bukan sekadar persoalan usia, tetapi juga kesiapan mental, emosional, sosial, dan ekonomi,” ujarnya.

Kegiatan yang diikuti tenaga kesehatan, penyuluh, dan berbagai pemangku kepentingan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya perencanaan keluarga yang sehat dan berkualitas sekaligus menekan angka perkawinan anak.

Muhammad Aliyuddin berharap sosialisasi yang melibatkan berbagai sektor dapat memperkuat kesadaran publik bahwa perlindungan anak merupakan investasi jangka panjang bagi pembangunan bangsa.

“Ketika anak-anak mendapatkan haknya untuk belajar, tumbuh, dan berkembang secara optimal, maka kita sedang membangun fondasi yang kuat bagi masa depan Indonesia. Karena itu, pencegahan perkawinan anak harus menjadi gerakan bersama yang melibatkan semua pihak,” pungkasnya. (LN)