MEDIA INDONESIA NEWS
Opini
Olah Raga
Hiburan
Media Indonesia News Pilar Negara Dalam Mencegah dan Memberantas Korupsi, Sinergis Bersama Penegak Hukum

BREAKING NEWS

11 Juni 2026,    09:03 WIB

Kementerian ATR/BPN dan Kejaksaan Agung Perkuat Sinergi Pengamanan Aset Pertanahan untuk Pulihkan Hak Korban dan Kerugian Negara


Tim Red

Kementerian ATR/BPN dan Kejaksaan Agung Perkuat Sinergi Pengamanan Aset Pertanahan untuk Pulihkan Hak Korban dan Kerugian Negara

Istimewa

Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung Republik Indonesia memperkuat kerja sama dalam upaya pengamanan dan pemulihan aset di bidang pertanahan. Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Pelaksanaan Sinergi Tugas dan Fungsi dalam Rangka Pemulihan Aset di Bidang Pertanahan di Kantor BPA Kejaksaan Agung RI, Rabu (10/6).

Kementerian ATR/BPN dan Kejaksaan Agung Perkuat Sinergi Pengamanan Aset Pertanahan untuk Pulihkan Hak Korban dan Kerugian Negara

Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) Kementerian ATR/BPN, Iljas Tedjo Prijono, mengatakan kerja sama tersebut menjadi langkah strategis untuk memastikan kehadiran negara dalam tata kelola pemulihan aset sekaligus mendukung pengembalian hak korban dan penyelamatan kerugian negara.

“Perjanjian kerja sama ini sangat penting. Kami berharap sinergi antara Ditjen PSKP dan Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung dapat memberikan manfaat nyata dalam memastikan tata kelola pemulihan aset berjalan efektif sehingga kontribusinya bagi negara semakin optimal,” ujarnya.

Melalui kerja sama tersebut, kedua instansi akan memperkuat pertukaran data dan informasi, mendukung proses identifikasi, pelacakan, pengamanan, serta pemulihan aset di bidang pertanahan. Selain itu, koordinasi juga akan ditingkatkan dalam penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan yang memiliki aspek hukum pidana, perdata, maupun tata usaha negara, termasuk dalam upaya penyelamatan aset negara dan pemberantasan praktik mafia tanah.

Iljas Tedjo Prijono menuturkan bahwa dalam praktiknya masih terdapat berbagai kendala dalam pelaksanaan putusan pengadilan yang memerintahkan pengembalian aset kepada korban. Oleh karena itu, diperlukan kesamaan persepsi antarinstansi agar pelaksanaan putusan dapat berjalan efektif dan tidak terhambat persoalan administrasi pertanahan.

Menurutnya, putusan pengadilan yang menetapkan pengembalian suatu aset kepada korban dapat menjadi dasar hukum yang kuat dalam proses peralihan hak, sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum dan akses yang lebih baik terhadap keadilan.

Sementara itu, Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI, Kuntadi, menilai kerja sama tersebut menjadi langkah penting untuk meningkatkan efektivitas penanganan persoalan pertanahan yang kerap melibatkan berbagai dimensi hukum.

Ia menyebut sengketa pertanahan merupakan persoalan kompleks yang tidak hanya berkaitan dengan kepemilikan tanah, tetapi juga sering dimanfaatkan sebagai sarana menyembunyikan hasil tindak pidana. Karena itu, penyelesaiannya memerlukan pendekatan yang terpadu dan kolaboratif.

“Permasalahan tanah sangat kompleks. Banyak instrumen pertanahan yang digunakan untuk menyembunyikan hasil kejahatan. Penyelesaiannya tidak bisa dilakukan secara parsial sehingga kolaborasi menjadi kunci untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan maksimal kepada masyarakat,” kata Kuntadi.

Penandatanganan perjanjian kerja sama ini turut dihadiri jajaran pejabat dari kedua instansi. Dari pihak Kementerian ATR/BPN, Dirjen PSKP didampingi sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama beserta jajaran terkait yang diharapkan dapat mengimplementasikan sinergi tersebut dalam penanganan berbagai persoalan pertanahan di lapangan.

Melalui kolaborasi ini, Kementerian ATR/BPN dan Kejaksaan Agung berharap proses pemulihan aset, perlindungan hak korban, penyelamatan kekayaan negara, serta pemberantasan mafia tanah dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.***