BREAKING NEWS
istimewa
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengungkap dugaan afiliasi sejumlah yayasan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dengan tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan yayasan-yayasan tersebut diduga memperoleh keuntungan miliaran rupiah per hari meski dinilai tidak memenuhi syarat sebagai mitra SPPG.
“Yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah tiap hari,” ujar Syarief di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6).
Menurut dia, yayasan yang dimaksud diduga terafiliasi dengan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, serta mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Kelembagaan Lodewyk Pusung.
Syarief menjelaskan bentuk afiliasi tersebut dilakukan secara tidak langsung melalui pihak lain yang disebut bertindak sebagai perantara kepemilikan yayasan.
“Bentuk terafiliasinya adalah yayasan-yayasan itu bisa dibilang milik melalui orang lain,” katanya.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan ketiga mantan pimpinan BGN tersebut sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi jual beli titik SPPG pada program MBG periode 2025–2026.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan menemukan minimal dua alat bukti yang cukup.
“Setelah melalui rangkaian pemeriksaan dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup maka tim penyidik menetapkan DH, SS dan LP sebagai tersangka,” ujar Syarief.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan tata kelola program pemenuhan gizi nasional, termasuk penentuan mitra penyedia layanan SPPG yang diduga tidak sesuai ketentuan. Hingga kini, penyidik masih mendalami aliran dana dan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.***