BREAKING NEWS
istimewa
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan masyarakat yang kehilangan sertipikat tanah tetap dapat memperoleh dokumen pengganti melalui prosedur resmi yang telah diatur pemerintah.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, mengatakan sertipikat tanah merupakan dokumen penting sebagai bukti kepemilikan hak atas tanah sehingga masyarakat perlu segera melaporkan kehilangan dan mengurus penerbitan sertipikat pengganti apabila dokumen tersebut hilang.
“Tidak perlu khawatir apabila sertipikat tanah hilang. Kementerian ATR/BPN akan menerbitkan sertipikat pengganti, namun dengan tetap melampirkan bukti dan persyaratan yang jelas,” ujar Shamy Ardian dalam keterangannya, Selasa (2/6/2026).
Menurutnya, langkah pertama yang harus dilakukan pemilik tanah adalah membuat laporan kehilangan di kantor kepolisian setempat. Surat keterangan kehilangan tersebut menjadi salah satu syarat utama dalam pengajuan penerbitan sertipikat pengganti.
Selain itu, pemohon juga perlu menyiapkan sejumlah dokumen pendukung seperti fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta dokumen lain yang berkaitan dengan bidang tanah yang dimiliki.
Setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap, permohonan dapat diajukan ke Kantor Pertanahan sesuai lokasi tanah berada. Selanjutnya, petugas akan melakukan pemeriksaan dan pencocokan data dengan buku tanah yang tersimpan dalam arsip pertanahan negara.
“Petugas akan melakukan pemeriksaan data dan mencocokkan dengan buku tanah yang tersimpan di arsip negara,” kata Shamy.
Dalam prosesnya, penerbitan sertipikat pengganti juga disertai pengumuman kehilangan melalui media atau papan pengumuman resmi dalam jangka waktu tertentu. Tahapan tersebut dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada pihak lain apabila terdapat keberatan atau sengketa atas bidang tanah yang dimaksud.
Apabila seluruh tahapan telah dilalui dan tidak ditemukan permasalahan hukum, ATR/BPN akan menerbitkan sertipikat pengganti yang memiliki kekuatan hukum yang sama dengan sertipikat sebelumnya. Sertipikat lama yang hilang secara otomatis dinyatakan tidak berlaku.
Kementerian ATR/BPN menilai layanan penerbitan sertipikat pengganti merupakan bentuk perlindungan negara terhadap hak kepemilikan masyarakat. Karena itu, masyarakat diimbau untuk segera mengurus kehilangan sertipikat melalui jalur resmi guna menghindari potensi penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Sebagai langkah pencegahan, ATR/BPN juga mendorong masyarakat untuk beralih ke Sertipikat Elektronik. Melalui sistem digital yang terintegrasi, data pertanahan tetap tersimpan secara aman sehingga risiko kehilangan atau kerusakan dokumen fisik dapat diminimalkan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk beralih ke Sertipikat Elektronik agar data pertanahannya lebih aman dan mudah diakses saat diperlukan,” ujar Shamy Ardian.***