MEDIA INDONESIA NEWS
Opini
Olah Raga
Hiburan
Media Indonesia News Pilar Negara Dalam Mencegah dan Memberantas Korupsi, Sinergis Bersama Penegak Hukum

BREAKING NEWS

25 Mei 2026,    13:32 WIB

ATR/BPN Dukung Proses Hukum Dugaan Korupsi di Kantah Kota Serang


Tim Red

ATR/BPN Dukung Proses Hukum Dugaan Korupsi di Kantah Kota Serang

Istimewa

Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan dukungannya terhadap proses hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat mantan Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Serang beserta sejumlah jajaran.

ATR/BPN Dukung Proses Hukum Dugaan Korupsi di Kantah Kota Serang

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, menyatakan pihaknya menghormati langkah aparat penegak hukum dan siap bersikap kooperatif dalam proses penyidikan yang sedang berlangsung.

“Kami prihatin atas peristiwa ini. Kementerian ATR/BPN menghormati proses hukum yang dilakukan aparat penegak hukum dan akan bersikap kooperatif guna mendukung penegakan hukum yang objektif dan transparan,” ujar Shamy Ardian di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis (21/5).

Sebagai tindak lanjut, Kementerian ATR/BPN telah mengambil langkah administratif dengan menonaktifkan sementara enam pegawai yang terkait dalam perkara tersebut.

Menurut Shamy Ardian, kebijakan itu dilakukan untuk mendukung kelancaran proses hukum sekaligus menjaga kualitas pelayanan pertanahan kepada masyarakat.

“Untuk mendukung kelancaran proses hukum dan menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat, keenam pegawai tersebut telah dinonaktifkan sementara dari jabatannya,” katanya.

Ia menambahkan, hak-hak kepegawaian para pegawai tetap diberikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk hak pendampingan hukum sebagai bagian dari hak administratif aparatur sipil negara (ASN).

Kementerian ATR/BPN juga menegaskan bahwa dugaan perbuatan yang sedang diproses hukum merupakan tanggung jawab individu dan tidak mencerminkan komitmen institusi dalam mewujudkan tata kelola pertanahan yang profesional, transparan, dan berintegritas.

Selain itu, pelayanan pertanahan di Kantah Kota Serang dipastikan tetap berjalan normal agar masyarakat tetap memperoleh layanan secara optimal.

Sementara itu, Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, disebut telah menerima laporan terkait kasus tersebut dan meminta dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan serta penguatan pelayanan.

“Bapak Menteri menegaskan bahwa peristiwa ini harus menjadi momentum perbaikan dan penguatan pengawasan internal agar pelayanan pertanahan semakin bersih, profesional, dan akuntabel,” tutup Shamy Ardian.***