MEDIA INDONESIA NEWS
Opini
Olah Raga
Hiburan
Media Indonesia News Pilar Negara Dalam Mencegah dan Memberantas Korupsi, Sinergis Bersama Penegak Hukum

BREAKING NEWS

24 April 2026,    22:36 WIB

DPRD Bali Dalami Legalitas Proyek Marina, Aktivitas di KEK Kura-Kura Disetop Sementara


JroBudi

DPRD Bali Dalami Legalitas Proyek Marina, Aktivitas di KEK Kura-Kura Disetop Sementara

Istimewa

Denpasar-Mediaindonesianews.com: Sorotan terhadap legalitas proyek pemanfaatan ruang laut di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-Kura Bali menguat. DPRD Provinsi Bali melalui Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) merekomendasikan penghentian sementara sejumlah aktivitas yang dijalankan PT Bali Turtle Island Development di kawasan Serangan, Denpasar Selatan, Kamis (23/4).

Langkah ini diambil menyusul temuan awal terkait belum jelasnya legalitas proyek marina yang direncanakan sebagai pelabuhan yacht internasional, serta persoalan lama tukar guling lahan mangrove yang dinilai belum tuntas secara administratif maupun faktual di lapangan.

Ketua Pansus TRAP, I Made Supartha, menegaskan penghentian ini merupakan bentuk kehati-hatian dalam pengawasan tata ruang dan aset daerah. Menurutnya, proyek yang berkaitan dengan wilayah pesisir dan hutan mangrove harus memenuhi seluruh aspek hukum dan ekologis sebelum dilanjutkan.

“Temuan di lapangan menunjukkan masih ada hal yang belum bisa dijelaskan secara utuh, terutama terkait izin dan kesesuaian dokumen. Karena itu kami rekomendasikan penghentian sementara,” ujarnya di sela peninjauan lapangan.

Peninjauan yang juga diikuti Sekretaris Pansus, I Dewa Nyoman Rai, melibatkan berbagai instansi, mulai dari Satpol PP Provinsi Bali, perwakilan pemerintah daerah, hingga lembaga teknis seperti Badan Pertanahan Nasional dan BKSDA.

Pansus menyoroti bahwa izin pemanfaatan ruang laut untuk proyek marina belum sepenuhnya jelas. Perwakilan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali menjelaskan bahwa dokumen yang diterbitkan kepada perusahaan pada 2023 hanya berupa informasi ruang, bukan persetujuan final pembangunan.

“Persetujuan pemanfaatan ruang laut harus melalui kajian lintas sektor dan keputusan gubernur,” ujar perwakilan dinas tersebut.

Selain aspek perizinan, pansus juga menyoroti skema tukar guling lahan mangrove yang telah berlangsung sejak 1990-an. Dari hasil penelusuran di Karangasem dan Jembrana, ditemukan perbedaan antara klaim perusahaan dan kondisi riil terkait luas lahan, status hukum, hingga kesesuaian ekologis kawasan pengganti.

Menindaklanjuti rekomendasi pansus, Kepala Satpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, memastikan penghentian aktivitas di lapangan segera dilakukan.

“Penghentian ini bersifat sementara sampai pembuktian lebih lanjut dalam rapat dengar pendapat. Jika seluruh dokumen terpenuhi, aktivitas dapat dipertimbangkan kembali,” ujarnya.

DPRD Bali menegaskan, penghentian ini bukan keputusan akhir, melainkan langkah pengamanan sambil menunggu pendalaman lanjutan. Pansus TRAP akan membawa persoalan ini ke rapat dengar pendapat berikutnya dengan menghadirkan seluruh pihak terkait guna memastikan kejelasan hukum dan tata ruang proyek di KEK Kura-Kura Bali. (JB)