BREAKING NEWS
istimewa
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menginstruksikan seluruh jajarannya untuk menuntaskan berkas layanan pertanahan lama sesuai target yang telah ditetapkan.
Instruksi tersebut disampaikan dalam Rapat Pimpinan (Rapim) akhir Kuartal I 2026 yang digelar di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta. Nusron menyebutkan, penurunan jumlah berkas layanan pertanahan telah menunjukkan progres positif dalam satu kuartal terakhir.
“Sudah ada penurunan sampai sekitar 22.000 berkas. Progresnya bagus, tapi target kita berkas yang masuk pada Q1, Q2, dan Q3 tahun 2025 harus nol,” ujarnya, Kamis (16/4)
Ia menegaskan, percepatan penyelesaian berkas menjadi bagian penting dalam upaya penertiban layanan pertanahan. Untuk itu, Kantor Wilayah BPN Provinsi yang masih memiliki tunggakan diminta segera menggelar rapat khusus guna mempercepat penyelesaian.
Menteri Nusron juga menetapkan target waktu yang jelas, yakni berkas kuartal I 2025 harus selesai pada akhir Mei 2026, sementara berkas kuartal II 2025 ditargetkan tuntas pada akhir Juni 2026.
Selain percepatan penyelesaian, Nusron meminta jajaran teknis menyusun strategi pencegahan agar penumpukan berkas tidak kembali terjadi. Strategi tersebut mencakup penguatan sistem teknologi informasi, perbaikan standar operasional prosedur (SOP), serta mitigasi terhadap potensi kendala di lapangan.
Arahan tersebut ditujukan kepada sejumlah pejabat terkait, di antaranya Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Asnaedi; Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang, Virgo Eresta Jaya; serta Inspektur Jenderal ATR/BPN, Pudji Prasetijanto Hadi.
Sementara itu, Kepala Pusat Data dan Informasi Pertanahan dan Tata Ruang, I Ketut Gede Ary Sucaya, melaporkan bahwa tren penyelesaian berkas secara nasional terus meningkat. Hingga saat ini, tercatat penurunan berkas mencapai lebih dari 12.000 berkas.
Menurutnya, sejumlah faktor masih menjadi kendala dalam penyelesaian berkas, di antaranya adanya sengketa, permasalahan batas bidang tanah, serta kelengkapan dokumen yang belum dipenuhi oleh pemohon.
Rapim ini turut diikuti pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama Kementerian ATR/BPN, serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi beserta jajaran, baik secara langsung maupun daring.
Melalui langkah percepatan ini, ATR/BPN menargetkan terciptanya layanan pertanahan yang lebih tertib, cepat, dan akuntabel.***