MEDIA INDONESIA NEWS
Opini
Olah Raga
Hiburan
Media Indonesia News Pilar Negara Dalam Mencegah dan Memberantas Korupsi, Sinergis Bersama Penegak Hukum

BREAKING NEWS

14 April 2026,    18:23 WIB

Pastikan Data Sertipikat Tanah Sesuai, Ini Cara Mudah Pengecekannya


Tim Red

Pastikan Data Sertipikat Tanah Sesuai, Ini Cara Mudah Pengecekannya

Istimewa

Jakarta-Mediaindoneaianews.com: Masyarakat kini dapat memastikan kesesuaian data sertipikat tanah dengan lebih mudah tanpa harus datang langsung ke Kantor Pertanahan. Melalui layanan digital yang disediakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), pengecekan dapat dilakukan hanya melalui smartphone.

Pastikan Data Sertipikat Tanah Sesuai, Ini Cara Mudah Pengecekannya

Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol ATR/BPN, Shamy Ardian, mengatakan bahwa kemudahan ini dihadirkan untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan pertanahan.

“Sekarang masyarakat tidak perlu khawatir untuk mengecek kesesuaian data sertipikat karena tersedia berbagai cara praktis yang bisa diakses kapan saja, salah satunya melalui aplikasi Sentuh Tanahku,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (14/04).

Untuk mengakses layanan tersebut, masyarakat diwajibkan membuat akun dan melakukan verifikasi terlebih dahulu. Setelah proses tersebut selesai, pengguna dapat memanfaatkan berbagai fitur yang tersedia, termasuk pengecekan kesesuaian data sertipikat tanah.

Pada sertipikat analog, pemilik dapat membagikan informasi kepada pihak lain dengan memasukkan alamat email serta menentukan durasi waktu akses. Informasi yang ditampilkan meliputi Nomor Identifikasi Bidang (NIB), jenis sertipikat, kode blanko, tanggal penerbitan, lokasi dan luas bidang tanah, hingga identitas pemilik.

Sementara itu, untuk Sertipikat Elektronik, pemilik cukup membagikan barcode yang tertera pada dokumen. Pihak penerima dapat memindai barcode tersebut untuk mengakses data lengkap melalui ponsel, dengan syarat telah memiliki akun aplikasi yang terverifikasi.

Shamy menambahkan, kemudahan ini diharapkan mendorong masyarakat lebih proaktif dalam memastikan keabsahan dokumen pertanahan sekaligus memanfaatkan layanan digital yang disediakan pemerintah.

Apabila data bidang tanah tidak ditemukan dalam aplikasi, masyarakat diimbau tidak panik. Kondisi tersebut kemungkinan terjadi karena data belum terpetakan dalam sistem digital. Untuk itu, masyarakat disarankan mendatangi Kantor Pertanahan setempat guna melakukan pemutakhiran data agar informasi sertipikat dapat terintegrasi dalam sistem.***