BREAKING NEWS
Istimewa
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Tim Hukum TALK HAM bersama Troya (Dr. Tifa, Roy and Advocates) mengajukan langkah hukum lanjutan dengan menyoroti dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penanganan perkara terkait tudingan ijazah Presiden Joko Widodo. Hal itu disampaikan dalam konferensi pers di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Minggu (29/3)
Dalam keterangannya, Refly Harun menyebut pihaknya akan menempuh uji materi ke Mahkamah Konstitusi terhadap pasal-pasal yang dinilai menjerat Roy Suryo dan Dr. Tifa. Upaya tersebut dilakukan setelah permohonan sebelumnya dinyatakan tidak dapat diterima.
Selain itu, Refly juga menegaskan pihaknya akan meminta daftar 709 barang bukti yang disebut telah disita oleh Polda Metro Jaya. Dokumen tersebut dinilai penting untuk menelusuri dugaan yang tengah dipersoalkan.
“Jika permintaan daftar bukti tidak dipenuhi, kami akan mengajukan pengaduan ke Komisi Informasi Pusat,” ujar Refly.
Di sisi lain, Tim Hukum TALK HAM yang diadvokasi oleh Yaya Satyanegara mewakili Forum Purnawirawan TNI juga mengajukan gugatan terhadap Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Gugatan tersebut terkait kebijakan manajemen penyidikan dalam perkara dugaan pencemaran nama baik dengan tersangka Roy Suryo dan pihak lain.
Hadir dalam kesempatan itu, Soenarko menyatakan bahwa langkah hukum ini bertujuan untuk membuka kebenaran sekaligus memastikan aparat penegak hukum bertindak sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Roy Suryo menegaskan bahwa gugatan yang diajukan merupakan bentuk pengingat agar aparat penegak hukum bekerja secara profesional dan tidak menyimpang dari aturan.
“Langkah ini untuk memastikan penegakan hukum tetap berada pada koridornya, sekaligus mendorong penanganan substansi perkara,” kata Roy.
Ia juga menyatakan pihaknya tetap berkomitmen menempuh jalur hukum untuk membuktikan dugaan yang mereka ajukan, seraya berharap proses berjalan transparan dan akuntabel. (FF)