BREAKING NEWS
Istimewa
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Organisasi kemasyarakatan Setya Kita Pancasila (SKP) mendesak dua perusahaan migas internasional, PetroChina International Ltd dan Petrogas Ltd, segera membayar kekurangan pesangon kepada ratusan pekerja yang sebelumnya bekerja di wilayah Sorong.
Sekretaris Jenderal SKP Meyske Yunita Lainsamputty menyebut kedua perusahaan diduga melakukan pelanggaran hak normatif ketenagakerjaan terkait pembayaran pesangon terhadap total 531 pekerja.
“Jadi kami menuntut pembayaran kekurangan hak-hak karyawan, termasuk selisih pesangon yang tercantum dalam Perjanjian Kerja Bersama namun belum diselesaikan oleh perusahaan,” ujar Meyske dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan, Sabtu (14/3/2026).
Ia menjelaskan para pekerja telah berupaya memperjuangkan hak mereka selama dua tahun terakhir. Namun hingga kini, upaya tersebut belum membuahkan hasil.
Menurut Meyske, sikap perusahaan yang dinilai mengabaikan tuntutan pekerja mencerminkan lemahnya perlindungan tenaga kerja di sektor strategis nasional, khususnya industri minyak dan gas.
Pernyataan tersebut disampaikan setelah tim kuasa hukum SKP bersama perwakilan mantan karyawan PetroChina dan Petrogas mendatangi kantor kedua perusahaan di Jakarta pada Jumat (13/3) untuk melakukan mediasi.
Namun, pertemuan dengan pimpinan perusahaan tidak dapat terlaksana karena direktur perusahaan tidak berada di tempat. Perwakilan bagian legal perusahaan justru menyarankan agar sengketa diselesaikan melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) sesuai notulensi pertemuan sebelumnya.
Usulan tersebut ditolak para pekerja karena mereka menilai proses di PHI akan memakan waktu panjang, sementara sengketa telah berlangsung hampir dua tahun.
Para pekerja pun meminta kesempatan untuk bertemu langsung dengan pimpinan tertinggi perusahaan pada 16 Maret mendatang guna mencari penyelesaian secara langsung.
Kuasa hukum pekerja Poppy Pagit menjelaskan permasalahan utama muncul karena perusahaan diduga tidak mengikuti formula perhitungan pesangon yang tercantum dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan Peraturan Perusahaan.
Menurutnya, manajemen hanya menggunakan komponen upah pokok dalam perhitungan pesangon tanpa memasukkan tunjangan tetap sebagaimana diatur dalam PKB.
Akibat kebijakan tersebut, sekitar 359 pekerja PetroChina International Ltd dan 172 pekerja Petrogas Ltd disebut kehilangan hak pesangon dengan nilai total mencapai sekitar Rp150 miliar.
Poppy menilai tindakan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta prinsip hukum perjanjian dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang menegaskan bahwa setiap perjanjian harus dipatuhi oleh para pihak.
Ia juga menyoroti perlunya pengawasan terhadap perusahaan yang berstatus Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) agar tidak mengabaikan ketentuan hukum nasional.
Selain itu, pihak pekerja mengaku telah menyurati Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, SKK Migas, serta Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, khususnya Komisi IX, agar persoalan tersebut segera dibahas dalam rapat dengar pendapat.
LBH SKP juga meminta instansi terkait melakukan audit kepatuhan terhadap manajemen kedua perusahaan serta memastikan pembayaran kekurangan pesangon kepada para pekerja sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut mereka, langkah cepat diperlukan untuk mencegah potensi konflik berkepanjangan yang dapat berdampak pada stabilitas operasional sektor migas yang termasuk objek vital nasional.***