BREAKING NEWS
istimewa
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional memastikan layanan pertanahan tetap dapat diakses masyarakat selama masa libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1948 serta Idulfitri 1447 H. Sejumlah Kantor Pertanahan (Kantah) akan membuka pelayanan terbatas pada tanggal tertentu selama periode libur tersebut.
Sekretaris Jenderal ATR/BPN Dalu Agung Darmawan mengatakan kebijakan ini dilakukan agar masyarakat tetap dapat mengakses layanan pertanahan meskipun berada di tengah masa cuti bersama.
“Sesuai arahan Bapak Menteri, Kantah yang menyelenggarakan program PELATARAN (Pelayanan Tanah Akhir Pekan) agar tetap memberikan pelayanan pertanahan terbatas pada libur Idulfitri mendatang, yaitu pada tanggal 18, 19, 20, 23, dan 24 Maret 2026,” ujar Dalu Agung saat ditemui di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jumat (13/03).
Ia menjelaskan, Kantor Pertanahan yang berada di wilayah ibu kota provinsi akan tetap membuka layanan. Sementara itu, Kantah di daerah lain dapat menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat di wilayah masing-masing, terutama daerah yang menjadi tujuan arus mudik.
Layanan pertanahan terbatas tersebut dijadwalkan berlangsung mulai pukul 09.00 hingga 12.00 waktu setempat. Masyarakat juga diimbau memantau informasi resmi terkait jadwal pelayanan melalui kanal komunikasi masing-masing Kantor Pertanahan.
Menurut Dalu Agung, Kantah yang membuka layanan terbatas selama masa libur bertanggung jawab menyampaikan informasi kepada masyarakat secara aktif melalui berbagai media komunikasi yang tersedia.
“Silakan Kantah yang membuka layanan terbatas mengumumkan kepada masyarakat melalui media komunikasi yang tersedia,” katanya.
Adapun layanan yang dapat dimanfaatkan masyarakat selama periode tersebut meliputi informasi dan konsultasi pertanahan, pemutakhiran data digital terhadap sertipikat lama, penerimaan berkas permohonan layanan pertanahan, serta penyerahan produk layanan pertanahan yang diajukan langsung oleh pemilik tanah tanpa melalui kuasa.
Kebijakan ini diharapkan dapat memastikan pelayanan publik di bidang pertanahan tetap berjalan sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat yang membutuhkan layanan di tengah masa libur panjang.***