BREAKING NEWS
istimewa
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Pemerintah akan menetapkan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) di 12 provinsi sebagai bagian dari upaya memperkuat ketahanan pangan nasional sekaligus menekan laju alih fungsi lahan pertanian.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid menyatakan, penetapan LSD tersebut juga akan mengubah mekanisme pengendalian alih fungsi lahan sawah yang sebelumnya berada di tangan pemerintah daerah menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Hal itu disampaikan Nusron dalam rapat koordinasi lanjutan Tim Terpadu Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah yang digelar di kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, Kamis (12/03/2026).
“Diharapkan pada akhir kuartal pertama kita sudah menetapkan delineasi atau peta di 12 provinsi yang kemudian dijadikan sebagai LSD, yaitu sawah yang tidak bisa lagi dialihfungsikan,” kata Nusron.
Ia menjelaskan bahwa kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 yang mengatur bahwa kewenangan pengendalian alih fungsi lahan sawah ditarik ke pemerintah pusat.
Dengan aturan tersebut, pemerintah daerah tidak lagi memiliki kewenangan untuk mengubah fungsi lahan sawah yang telah ditetapkan sebagai LSD.
Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan delapan provinsi sebagai wilayah LSD pada 2021. Pada tahap berikutnya, pemerintah akan menambah 12 provinsi yang meliputi Aceh, Sumatera Utara, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, serta Sulawesi Selatan.
Menurut Nusron, sejumlah daerah tersebut merupakan wilayah strategis yang menjadi lumbung padi nasional, seperti Sulawesi Selatan, Lampung, dan Sumatera Utara.
Dalam kebijakan pembangunan nasional yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025, pemerintah menargetkan minimal 87 persen dari total Lahan Baku Sawah (LBS) harus ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) guna mencapai swasembada pangan.
Berdasarkan data pemerintah, total LBS indikatif pada 12 provinsi tersebut pada 2024 mencapai sekitar 2,85 juta hektare. Setelah memperhitungkan berbagai faktor pengurang, luas usulan LSD yang akan ditetapkan diperkirakan mencapai 2,73 juta hektare.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengatakan bahwa rapat tersebut membahas usulan penetapan LSD di 12 provinsi yang selanjutnya akan ditetapkan melalui keputusan Menteri ATR/Kepala BPN.
Menurutnya, percepatan penataan ruang lahan sawah berkelanjutan dilakukan secara bertahap, dimulai dengan delapan provinsi yang telah ditetapkan sebelumnya, ditambah 12 provinsi pada kuartal pertama, dan rencana penambahan 17 provinsi lainnya pada akhir kuartal kedua 2026.
“Jika percepatan tersebut tidak selesai, maka langkah penanganannya akan diambil alih oleh pemerintah pusat melalui Kementerian ATR/BPN,” ujar Zulkifli.
Rapat koordinasi tersebut juga dihadiri perwakilan sejumlah kementerian dan lembaga anggota Tim Terpadu Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, di antaranya Kementerian Pertanian, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Transmigrasi, serta Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan.***