MEDIA INDONESIA NEWS
Opini
Olah Raga
Hiburan
Media Indonesia News Pilar Negara Dalam Mencegah dan Memberantas Korupsi, Sinergis Bersama Penegak Hukum

BREAKING NEWS

14 Maret 2026,    03:39 WIB

GMNI DKI Jakarta Kecam Serangan Air Keras terhadap Aktivis KontraS, Desak Polisi Ungkap Dalang


Tim Red

GMNI DKI Jakarta Kecam Serangan Air Keras terhadap Aktivis KontraS, Desak Polisi Ungkap Dalang

istimewa

Jakarta-Mediaindonesianews.com: Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) DKI Jakarta mengecam keras serangan penyiraman air keras terhadap aktivis hak asasi manusia Andrie Yunus yang menjabat Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS).

Pernyataan sikap tersebut disampaikan oleh Ketua DPD GMNI DKI Jakarta Deodatus Sunda menanggapi insiden penyerangan yang menimpa Andrie Yunus pada Kamis malam, 12 Maret 2026, di kawasan Jalan Salemba I.

Dalam pernyataannya, GMNI menilai serangan tersebut merupakan puncak dari rangkaian intimidasi yang diduga berkaitan dengan aktivitas Andrie sebagai aktivis pro-demokrasi yang aktif menyuarakan kritik terhadap berbagai kebijakan publik.

Menurut GMNI, Andrie Yunus sebelumnya pernah menginterupsi rapat tertutup pembahasan Rancangan Undang-Undang TNI di Hotel Fairmont pada Maret 2025 sebagai bentuk penolakan terhadap kebijakan yang dinilai berpotensi mengancam supremasi sipil. Aksi tersebut disebut memicu berbagai ancaman hingga pelaporan terhadap dirinya ke Polda Metro Jaya.

Selain itu, GMNI juga menyoroti aktivitas Andrie dalam mengajukan uji materi Undang-Undang TNI ke Mahkamah Konstitusi serta keterlibatannya dalam berbagai advokasi isu demokrasi dan hak asasi manusia.

Dalam analisisnya, GMNI menilai serangan tersebut mencerminkan ancaman serius terhadap ruang kebebasan sipil. Organisasi mahasiswa itu bahkan menyebut adanya gejala kemunduran demokrasi yang ditandai dengan intimidasi terhadap aktivis dan pembela HAM.

GMNI juga menilai negara memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi pembela HAM sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya terkait jaminan perlindungan hak asasi manusia.

Dalam pernyataan sikapnya, GMNI DKI Jakarta menyampaikan sejumlah tuntutan. Pertama, meminta Presiden Republik Indonesia turun tangan langsung untuk memastikan perlindungan kebebasan sipil serta menjamin keamanan para aktivis yang memperjuangkan hak asasi manusia.

Kedua, GMNI mendesak Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk segera mengusut tuntas kasus tersebut, tidak hanya menangkap pelaku lapangan tetapi juga mengungkap pihak yang diduga menjadi dalang intelektual di balik penyerangan.

Ketiga, organisasi mahasiswa tersebut menolak segala bentuk upaya yang dinilai dapat mengarah pada praktik otoritarianisme serta menyerukan penghentian segala bentuk intimidasi terhadap aktivis sipil.

GMNI DKI Jakarta menyatakan akan terus mengawal proses hukum kasus tersebut serta menyerukan solidaritas masyarakat sipil dalam menjaga ruang demokrasi di Indonesia.***