BREAKING NEWS
Istimewa
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Keputusan Rismon menempuh penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait polemik ijazah Presiden Joko Widodo mendapat respons dari tim kuasa hukum Roy Suryo.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di depan Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (12/3).
Salah satu kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, mengatakan pihaknya masih menelaah alasan di balik keputusan Rismon mengajukan penyelesaian perkara melalui restorative justice.
Menurut Refly, penting untuk memastikan apakah langkah tersebut diambil secara sukarela atau terdapat faktor lain yang memengaruhi keputusan tersebut.
“Perlu ditanyakan apakah alasan Rismon mengambil restorative justice karena kehendak bebas atau karena tekanan. Jika karena kehendak bebas tentu akan kami hormati, tetapi jika karena tekanan maka akan kami pantau,” kata Refly.
Ia mengungkapkan hingga saat ini tim kuasa hukum Roy Suryo belum dapat berkomunikasi langsung dengan Rismon untuk mengetahui secara pasti latar belakang pengajuan tersebut.
“Kami belum bisa berkomunikasi dengan Rismon sehingga belum dapat mengambil langkah lanjutan,” ujarnya.
Refly juga menyebut bahwa pengajuan restorative justice oleh Rismon diketahui telah diajukan sejak 3 Maret 2026.
Meski demikian, ia menegaskan langkah tersebut tidak mengubah pandangan tim kuasa hukum terkait polemik ijazah Presiden Joko Widodo yang selama ini dipersoalkan oleh Roy Suryo dan sejumlah pihak.
“Keputusan Rismon melakukan restorative justice tidak mengubah fakta yang selama ini kami temukan dalam penelitian terkait ijazah tersebut,” katanya.
Pihak kuasa hukum Roy Suryo menyatakan akan terus memantau perkembangan proses tersebut karena dinilai dapat memengaruhi dinamika penanganan kasus polemik ijazah Presiden Joko Widodo yang saat ini masih bergulir di kepolisian. (FF)