MEDIA INDONESIA NEWS
Opini
Olah Raga
Hiburan
Media Indonesia News Pilar Negara Dalam Mencegah dan Memberantas Korupsi, Sinergis Bersama Penegak Hukum

BREAKING NEWS

26 Februari 2026,    12:07 WIB

JPU Tegaskan Tetap pada Tuntutan, Sidang Narkotika di PN Batam Masuki Tahap Putusan


Tim Red

JPU Tegaskan Tetap pada Tuntutan, Sidang Narkotika di PN Batam Masuki Tahap Putusan

Istimewa

Batam-Mediaindonesianews.com: Sidang perkara tindak pidana narkotika dengan terdakwa Teerapong Leekpradub dkk kembali digelar di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (25/02). Agenda persidangan kali ini pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (replik) atas nota pembelaan (pledoi) yang sebelumnya disampaikan penasihat hukum para terdakwa.

Persidangan berlangsung di ruang sidang utama dan dipimpin Majelis Hakim yang diketuai Tiwik, SH., MH., dengan hakim anggota Douglas R.P. Napitupulu, SH., dan Randi Jastian Afandi, SH. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Batam terdiri dari Gustirio Kurniawan, SH., Muhammad Arfian, SH., M.Kn., serta Aditya Otavian, SH.

Dalam repliknya, JPU secara tegas menolak seluruh isi nota pembelaan yang diajukan penasihat hukum Terdakwa Weerapat Phongwan dan Terdakwa Teerapong Leekpradub. Penolakan serupa juga disampaikan terhadap pledoi Terdakwa Leo Chandra Samosir, Hasiholan Samosir, Richard Halomoan Tambunan, serta Fandi Ramadhan.

Jaksa menyatakan tetap pada surat tuntutan yang telah dibacakan pada persidangan sebelumnya, termasuk dakwaan pertama primair.

“Menolak nota pembelaan para terdakwa untuk seluruhnya dan memutus perkara sebagaimana dalam dakwaan pertama primair Penuntut Umum,” tegas JPU dalam persidangan.

Menanggapi replik tersebut, penasihat hukum masing-masing terdakwa secara lisan menyampaikan duplik dengan menyatakan tetap pada nota pembelaan serta menolak seluruh tanggapan Jaksa Penuntut Umum.

Setelah mendengarkan replik dan duplik, Majelis Hakim menetapkan sidang lanjutan akan digelar pada Kamis, 5 Maret 2026, dengan agenda pembacaan putusan. Sidang berakhir pada pukul 16.30 WIB, dan seluruh terdakwa dikembalikan ke rumah tahanan dalam pengawalan petugas.

Perkara ini menjadi perhatian publik mengingat substansinya terkait tindak pidana narkotika. Dengan selesainya tahapan replik dan duplik, proses persidangan kini memasuki fase akhir sebelum Majelis Hakim menjatuhkan amar putusan.

Sementara itu, melalui keterangan tertulis yang disampaikan di Tanjungpinang, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Senopati, SH., MH., memastikan seluruh rangkaian persidangan berjalan sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku serta menjunjung asas peradilan yang adil, transparan, dan akuntabel.***