BREAKING NEWS
Istimewa
Serang-Mediaindonesianews.com: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyerahkan 13 sertipikat tanah wakaf bagi rumah ibadah dan lembaga pendidikan keagamaan di Provinsi Banten, Jumat (20/02). Penyerahan berlangsung di Kantor Majelis Ulama Indonesia Provinsi Banten dan menjadi bagian dari upaya percepatan legalisasi aset wakaf.
Dalam sambutannya, Nusron menegaskan bahwa tanah wakaf merupakan aset umat yang harus dilindungi negara melalui kepastian hukum. Ia mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama mempercepat proses sertipikasi.
“Wakaf ini milik umat. Karena itu negara hadir memastikan kepastian hukumnya melalui sertipikasi. Saya minta ini dikeroyok bersama,” ujar Nusron.
Ia menyebut percepatan sertipikasi tidak hanya menjadi tanggung jawab jajaran pertanahan, tetapi juga memerlukan dukungan Kantor Wilayah Kementerian Agama serta organisasi keagamaan seperti Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, dan MUI.
Data di Provinsi Banten mencatat terdapat 24.910 bidang tanah rumah ibadah. Namun, baru 9.148 bidang atau sekitar 36,72 persen yang telah bersertipikat. Angka tersebut menunjukkan masih besarnya ruang percepatan sertipikasi tanah wakaf di wilayah tersebut.
Berbagai langkah percepatan telah ditempuh, antara lain kolaborasi lintas instansi, pelaksanaan sidang isbat wakaf, hingga pembentukan loket khusus layanan wakaf di kantor pertanahan. Upaya ini diharapkan mampu mempercepat legalisasi tanah wakaf seiring pertumbuhan rumah ibadah yang terus berlangsung.
“Proses pendirian masjid, musala, dan rumah ibadah lainnya terus berjalan. Sertipikasi tanah wakaf juga harus dipercepat agar sejalan dengan kebutuhan umat,” kata Nusron.
Sebagai tindak lanjut, dilakukan penandatanganan nota kesepahaman antara seluruh Kantor Pertanahan di Banten dengan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama se-Provinsi Banten. Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Harison Mocodompis, menyatakan kerja sama tersebut merupakan komitmen bersama untuk menuntaskan sertipikasi tanah wakaf di daerah itu.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Gubernur Banten Andra Soni, Ketua MUI Banten Bazari Syam, serta Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Banten Amrullah. Nusron hadir didampingi Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Shamy Ardian serta jajaran Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten.
Percepatan sertipikasi tanah wakaf diharapkan mampu memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat atas aset keagamaan sekaligus mencegah potensi sengketa di masa mendatang.***