BREAKING NEWS
istimewa
Denpasar-Mediaindonesianews.com: Sidang perdana gugatan praperadilan atas penetapan tersangka Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kakanwil BPN) Provinsi Bali, I Made Daging, di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, terpaksa ditunda. Penundaan terjadi karena Polda Bali selaku termohon tidak hadir dalam persidangan yang digelar pada Jumat (23/1/2026).
Tim kuasa hukum pemohon yang dipimpin Gede Pasek Suardika dari Berdikari Law Office bersama Made “Ariel” Suardana dari Lembaga Advokasi Bantuan Hukum Indonesia (LABHI) Bali telah hadir di ruang sidang sejak pukul 09.00 WITA. Namun hingga sidang dibuka, perwakilan dari Bidang Hukum Polda Bali tidak tampak hadir maupun menyampaikan pemberitahuan resmi.
Hakim tunggal praperadilan, Ketut Somanasa, kemudian memutuskan menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan dua pekan mendatang.
Menanggapi penundaan tersebut, Gede Pasek Suardika menyampaikan kekecewaannya atas ketidakhadiran termohon. Menurutnya, Polda Bali seharusnya menghormati proses hukum dan lembaga peradilan.
“Tidak seharusnya proses hukum diperlakukan seperti ini. Polda Bali tentu mengetahui agenda sidang hari ini,” ujar Pasek kepada wartawan usai sidang.
Ia menjelaskan bahwa permohonan praperadilan telah diajukan sejak 5 Januari 2026, sehingga tidak ada alasan bagi termohon untuk tidak siap menghadapi persidangan. Pasek juga menilai ketidakhadiran tersebut sebagai bentuk tidak menghargai mekanisme pengujian hukum.
Lebih lanjut, Pasek menyoroti percepatan proses laporan terhadap kliennya yang diterima Polda Bali pada 5 Januari 2026 terkait dugaan pemalsuan. Menurutnya, hanya berselang dua hari, Surat Perintah Penyelidikan (Sprin Lidik) telah diterbitkan, meskipun alat bukti yang digunakan disebut sama dengan perkara lain yang sudah lebih dahulu menetapkan tersangka.
“Pemeriksaan terhadap pihak BPN dilakukan secara intens dan cepat. Situasi ini menimbulkan kesan adanya perlakuan yang tidak fair, seolah-olah ada skenario percepatan untuk menggolkan perkara,” ujarnya.
Pasek menegaskan pihaknya tidak menutup kemungkinan menempuh langkah hukum lanjutan, termasuk melaporkan oknum aparat penegak hukum apabila praktik tersebut terus berlanjut.
Sementara itu, Made “Ariel” Suardana menyatakan ketidakhadiran termohon pada sidang perdana praperadilan bukan kali pertama terjadi. Ia berharap aparat penegak hukum dapat mengubah kebiasaan tersebut demi menjunjung asas keadilan dan kepastian hukum.
Sidang praperadilan ini akan dilanjutkan sesuai jadwal yang ditetapkan pengadilan, dengan agenda mendengarkan jawaban dari pihak termohon. (jroBudi)