MEDIA INDONESIA NEWS
Opini
Olah Raga
Hiburan
Media Indonesia News Pilar Negara Dalam Mencegah dan Memberantas Korupsi, Sinergis Bersama Penegak Hukum

BREAKING NEWS

24 Januari 2026,    00:50 WIB

Selamatkan Aset Negara Rp14,5 Triliun, Pemerintah Cabut HGU di Lahan Strategis TNI AU Lampung


Tim Red

Selamatkan Aset Negara Rp14,5 Triliun, Pemerintah Cabut HGU di Lahan Strategis TNI AU Lampung

istimewa

Jakarta-Mediaindonesianews.com: Pemerintah mengambil langkah tegas dalam menertibkan pemanfaatan tanah negara dengan mencabut Hak Guna Usaha (HGU) seluas 85.244,925 hektare yang berada di atas tanah milik Kementerian Pertahanan c.q. Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara (TNI AU) di Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung. Kebijakan tersebut dinilai sebagai upaya strategis untuk menyelamatkan aset negara sekaligus memperkuat kepastian hukum atas lahan pertahanan.

Keputusan pencabutan HGU disepakati dalam rapat koordinasi lintas lembaga yang dipimpin Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, bersama Wakil Menteri Pertahanan dan unsur penegak hukum di Kejaksaan RI, Jakarta, Rabu (21/1/2026).

Menteri Nusron menegaskan bahwa seluruh sertipikat HGU yang terbit di atas tanah Kementerian Pertahanan c.q. TNI AU dinyatakan tidak sah dan dicabut, karena bertentangan dengan ketentuan hukum pertanahan. “Seluruh pihak yang hadir dalam rapat memiliki pandangan hukum yang sama. Pencabutan ini kami lakukan dalam koridor hukum yang benar demi kepentingan bangsa dan negara,” ujar Nusron.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, HGU tersebut tercatat atas nama PT Sweet Indo Lampung bersama enam perusahaan lain yang berada dalam satu grup usaha. Dari penertiban ini, negara berhasil mencatatkan penyelamatan aset dengan nilai mencapai sekitar Rp14,5 triliun.

Usai pencabutan, lahan tersebut akan diserahkan kembali kepada pemilik yang sah, yakni Kementerian Pertahanan c.q. TNI Angkatan Udara. Proses selanjutnya akan dilanjutkan dengan pengukuran ulang serta penerbitan sertipikat baru atas nama Kementerian Pertahanan.

Wakil Menteri Pertahanan, Donny Ermawan, menyampaikan bahwa persoalan lahan tersebut telah lama menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sejak 2015. Oleh sebab itu, penertiban status hukum lahan merupakan kewajiban yang harus segera dituntaskan. “Lahan ini ke depan akan dikuasai dan dimanfaatkan oleh TNI AU untuk kepentingan pertahanan negara,” ujarnya.

Rapat koordinasi tersebut dihadiri sejumlah pejabat tinggi negara, antara lain Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan, Kepala Staf Angkatan Udara Marsekal TNI M. Tonny Harjono, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah, Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Syahardiantono, serta perwakilan KPK, BPK, dan BPKP. Kebijakan ini diharapkan menjadi preseden penertiban penguasaan lahan negara, khususnya yang berkaitan dengan kepentingan strategis pertahanan nasional.***