MEDIA INDONESIA NEWS
Opini
Olah Raga
Hiburan
Media Indonesia News Pilar Negara Dalam Mencegah dan Memberantas Korupsi, Sinergis Bersama Penegak Hukum

BREAKING NEWS

12 Januari 2026,    09:41 WIB

ATR/BPN Resmi Mulai Penyusunan RUU Administrasi Pertanahan, Targetkan Kepastian Hukum Nasional


Tim Red

ATR/BPN Resmi Mulai Penyusunan RUU Administrasi Pertanahan, Targetkan Kepastian Hukum Nasional

istimewa

Jakarta-Mediaindonesianews.com: Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi memulai langkah strategis penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Administrasi Pertanahan. Tahapan awal ditandai dengan Kick Off Meeting Penyusunan Rencana Aksi RUU Administrasi Pertanahan yang digelar pada Jumat (09/01).

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari keputusan rapat paripurna tingkat I Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang telah menyepakati RUU tersebut untuk dibahas lebih lanjut. RUU Administrasi Pertanahan diproyeksikan menjadi payung hukum nasional dalam pengelolaan dan administrasi pertanahan di Indonesia.

Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, menegaskan bahwa penyusunan RUU ini diarahkan untuk membangun sistem administrasi pertanahan yang tertib, transparan, akuntabel, dan terintegrasi, sekaligus memberikan kepastian hukum yang kuat bagi seluruh pemangku kepentingan.

“Hal yang paling makro dari penyusunan undang-undang ini adalah mewujudkan sistem administrasi pertanahan yang tertib, transparan, akuntabel, dan terintegrasi, serta menjadi payung hukum nasional bagi seluruh pengelolaan tanah,” ujar Dalu Agung Darmawan.

Menurutnya, RUU Administrasi Pertanahan memiliki urgensi strategis karena akan menjadi fondasi dalam menjamin kepastian hak atas tanah, memperkuat sistem administrasi pertanahan nasional, serta mendukung pelaksanaan Reforma Agraria secara komprehensif.

Dalu Agung Darmawan juga menyoroti masih adanya fragmentasi regulasi dan kelembagaan di sektor pertanahan yang kerap menimbulkan tumpang tindih kebijakan. Untuk itu, RUU ini disusun sebagai penjabaran dari Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960 sebagai lex generalis, agar mampu menjawab dinamika perkembangan zaman, kemajuan teknologi, serta kebutuhan penataan pertanahan yang lebih modern dan terpadu.

Melalui penyusunan RUU Administrasi Pertanahan, ATR/BPN berharap berbagai persoalan pertanahan yang selama ini menjadi isu krusial dapat ditangani secara sistematis, sekaligus menciptakan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat di seluruh Indonesia.***