BREAKING NEWS
Istimewa
Buleleng-Mediaindonesianews.com: Garda Tipikor Indonesia (GTI) Kabupaten Buleleng siap mengawal aduan masyarakat terkait dugaan penyerobotan tanah menggunakan alat berat di Dusun Kembangsari, Desa Pangkungparuk, Kecamatan Seririt yang kini memasuki jalur hukum.
Ketua DPC GTI Buleleng, I Gede Budiasa, dalam rilisnya mengapresiasi langkah cepat Polres Buleleng menindaklanjuti laporan Polisi Nomor: B/2110/VIII/Res.1.10/2024/Reskrim pada 30 Agustus 2024 terkait dugaan pencurian dan/atau penyerobotan tanah milik Sia Yanto, yang terjadi sejak tahun 2017 dengan menggunakan alat berat (beco) dalam aktivitas galian C tanpa izin pemilik.
"Saya berterima kasih kepada Aparat Penegak Hukum (APH) yang telah merespons cepat laporan masyarakat. Sejak tahun 2017, masyarakat di sekitar Desa Pangkungparuk merasa resah akibat tindakan mafia tanah, yang diduga melibatkan oknum pejabat desa adat setempat dan pihak terkait lainnya," katanya, Kamis (5/9).
Lebih lanjut Budiasa menjelaskan bahwa Made Ardita (orang yang diberi kuasa untuk mengawasi tanah milik Sia Yanto), serta masyarakat setempat, telah lama merasa terganggu oleh ulah pihak-pihak yang melakukan penggalian tanah (Galian C) tanpa izin.
"Yang lebih miris, bukan hanya satu atau dua orang yang menjadi korban. Banyak warga Pangkungparuk yang juga dirugikan oleh pengusaha galian C berinisial KS, yang diduga bersekongkol dengan sindikat mafia tanah di desa tersebut. Warga yang kebingungan harus mengadu ke mana akhirnya menghubungi Lembaga Garda Tipikor Indonesia Buleleng Bali," ujarnya
Budiasa berharap Polres Buleleng Polda Bali terus mengusut kasus ini hingga tuntas, mengingat keresahan masyarakat yang semakin meningkat akibat aktivitas galian C tanpa izin tersebut.
"DPC Garda Tipikor Indonesia Buleleng Bali siap mengawal aduan masyarakat (Dumas) demi tegaknya hukum dan keadilan," pungkasnya.***