MEDIA INDONESIA NEWS
Opini
Olah Raga
Hiburan
Media Indonesia News Pilar Negara Dalam Mencegah dan Memberantas Korupsi, Sinergis Bersama Penegak Hukum

BREAKING NEWS

05 Juni 2024,    14:38 WIB

Salah Satu Penyelenggara Bangunan Tanpa Izin di Koja Usir Wartawan Saat Hendak Meliput


Tb/01

Salah Satu Penyelenggara Bangunan Tanpa Izin di Koja Usir Wartawan Saat Hendak Meliput

Foto bangunan komersil di Jalan Simpang Lima Semper, Koja, Jakarta Utara, di segel

JAKARTA-mediaindonesianews.com - Pengelola atau pihak penyelenggara bangunan komersil di Jalan Simpang Lima Semper, Koja, Jakarta Utara, diduga tidak mengindahkan aturan Pemerintah Daerah.

Pasalnya meskipun bangunan itu sudah disegel, namun pekerjaan di dalamnya masih terus dilanjutkan.

Dari pantauan awak media dilapangan,terlihat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dari Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) mendatangi bangunan tersebut.

Kepada LSM salah satu dari pekerja yang sedang melakukan pekerjaan didalam bangunan itu mengaku, pihaknya disuruh oleh pimpinannya untuk tetap bekerja.

"Saya disuruh tetap kerja oleh pimpinan saya yang bernama Bimo," katanya singkat di lokasi bangunan, Rabu (5/6/2024).

Diwaktu yang sama, saat ditemui di lokasi pria yang bernama Bimo mengaku keberatan bangunan tersebut didatangi oleh wartawan.

Menurut dia, wartawan tidak punya hak mendatangi bangunan tersebut. Dia menyebutkan, pihaknya hanya mau membahas perihal bangunan itu hanya dengan tim keamanan yang sudah dibentuk beberapa waktu lalu.

"Orang yang tidak punya kepentingan, keluar dari bangunan ini, terutama tim media. Karena harus ada izin dari saya," tegas Bimo singkat.

Diketahui bangunan komersil itu disegel oleh pihak Cipta Kerja, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Kecamatan Koja, lantaran tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) pada hari Kamis (30/5/2024) lalu.

Pada waktu penyegelan, pihak Citata juga didampingi oleh unsur 3 pilar, yakni Babinsa, Kamtibmas, dan Satpol PP Kecamatan Koja.

Namun pada saat melakukan penyegelan, petugas yang ada dilokasi diduga tidak berani ambil tindakan tegas terhadap pekerja yang masih tetap melakukan pekerjaan. 

Tak hanya itu, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara pun hingga saat ini tidak pernah ada yang merespon saat di konfirmasi awak media terkait perihal dimaksud. Sehingga kasus tersebut turut menjadi sorotan masyarakat.

Menurut informasi yang dihimpun, pihak pengelola atau penyelenggara bangunan tersebut telah memberikan uang kordinasi keamanan kepada pihak pengurus RW setempat yang jumlahnya mencapai puluhan juta rupiah.

Uang senilai Rp 25 juta itu di transfer ke salah satu rekening milik pengurus RW. Diduga kuat uang tersebut untuk mengkondisikan bangunan yang telah melanggar itu tetap berjalan.

Kabar tersebut saat ini sudah menjadi trending bagi masyarakat setempat. Namun Pemkot Jakarta Utara dinilai lebih memilih tutup mata.