BREAKING NEWS
Perusahaan Betonisasi
Serang-Mediaindonesianews.com: Warga Nambo Tegal, Desa Kaserangan, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang mengeluhkan aktivitas produksi PT Dwi Beton Indonesia (PT DBI) lantaran polusi udara dari debu semen dan batu banyak terbang ke rumah masyarakat yang posisinya persis bersebelahan dengan perusahaan tersebut.
Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa, proses produksi perusahaan tersebut mengganggu aktivitas dan kesehatan masyarakat. Mulai dari suara bising truk dan alat berat, hingga polusi udara yang dihasilkan.
"Yang jelas debunya, mereka kan bikin ready mix, pakai batu pakai semen itu ada debunya. Sementara jarak antara pabrik dengan kampung cuman dibatasi tembok saja," katanya, Jumat (19/04).
Ketika ditanya mengenai asal muasal perusahaan itu bisa berdiri. Dia mengaku tidak mengetahui secara pasti. Terlebih, warga di lingkungannya berada dalam strata ekonomi masyarakat menengah ke bawah yang hidup di dalam gang-gang sempit.
"Kendaraan besar-besar mondar-mandir juga akhirnya membuat warga yang mengendarai terutama roda dua jadi khawatir akan kecelakaan, hingga terlindas," ujarnya.
Terpisah, Asep Syahrurozi salah seorang aktivis di Serang mengatakan, jika keberadaan perusahaan telah mengganggu kenyamanan masyarakat dan pengendara, maka perlu ada evaluasi dari seluruh pihak, termasuk Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang.
"Ini harus jadi perhatian semua pihak. Jadi, perlu evaluasi dan investigasi lagi apakah perizinan perusahaan nya sudah benar atau belum. Terutama soal penetapan lokasi," jelasnya.
Menanggapi hal tersebut, Tri, salah satu perwakilan PT Dwi Beton Indonesia, mendatangi Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Serang dan bertemu dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta mengungkapkan permintaan maaf sekaligus mengakui kesalahan perusahaan yang telah berdiri lebih dari 5 tahun itu, serta siap mengikuti instruksi Pemkab Serang.
"Terkait izin kami bukan tidak memiliki, namun mungkin belum lengkap. Saya belum bisa bawa berkas perizinan apapun. Terkait dengan debu, kita sadar sedikit banyak pasti akan berefek (kepada lingkungan, red), Namun Kami masih berupaya yang terbaik. Kami rutin lakukan kegiatan sosial ke masyarakat (sebagai konpensasi, red)," katanya.
Sekertaris DPMPTSP Kabupaten Serang, Dudi Surya Putra, mengatakan bahwa setiap investasi di wilayahnya wajib dilengkapi dengan perizinan yang lengkap. Apabila nantinya pihak perusahaan tidak memiliki itikad baik untuk melengkapi perizinannya maka, pihaknya akan merekomendasikan Sat Pol PP untuk menutup sementara kegiatan usaha tersebut.
"Karena kalau sebuah usaha tidak berizin maka sudah jadi pelanggaran perda, ranahnya di Sat Pol PP. Ya Bapak (PT Dwi Beton, Red) kalau mau usaha ya harus punya izin. Ketika masih ngeyel maka kami tindak lanjuti dengan merekomendasikan Satpol PP untuk menyegel," tegasnya.
Sementara itu, pantauan wartawan di lokasi kegiatan usaha PT Dwi Beton Indonesia ini, diketahui area jalan dalam perusahaan tersebut belum sepenuhnya dibangun jalan hot mix atau betonisasi sehingga menyebabkan debu dari truk yang hilir mudik di dalamnya. Selain itu, rambu keselamatan kerja juga tidak ada. Serta, aktivitas pegawai dan tamu yang berada dalam area tidak dilengkapi alat pengaman diri (APD) seperti helm, rompi, dan sepatu safety sesuai aturan.
Sebagai informasi rambu K3 menjadi bagian penting dari penerapan aturan Sistem Menejemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) di perusahaan. Hal ini mengacu pada PP No. 50 Tahun 2012 yang menyebutkan perusahaan wajib memasang rambu-rambu K3 sesuai dengan standar dan pedoman teknis.
Sementara Pada UU No.1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Pasal 14 huruf (b) juga disebutkan bahwa pengurus diwajibkan memasang dalam tempat kerja yang dipimpinnya, semua gambar keselamatan kerja yang diwajibkan dan semua bahan pembinaan lainnya, pada tempat-tempat yang mudah dilihat dan terbaca menurut petunjuk pegawai pengawas atau ahli Keselamatan Kerja.
Untuk pelanggaran helm keselamatan sendiri tertuang dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Per.11/Men/VII/2011 tentang Alat Pelindung Diri (APD) pada Tempat Kerja. Menetapkan bahwa semua pekerja wajib menggunakan helm safety saat melakukan pekerjaan yang memiliki risiko terhadap cedera kepala. Dan PP No. 50 Tahun 2012 tentang Alat Pelindung Diri (APD) pada Tempat Kerja. ***(ips)