MEDIA INDONESIA NEWS
Opini
Olah Raga
Hiburan
Media Indonesia News Pilar Negara Dalam Mencegah dan Memberantas Korupsi, Sinergis Bersama Penegak Hukum

BREAKING NEWS

23 Oktober 2023,    13:37 WIB

Ini Alasan PKL Tolak Rencana Penggusuran oleh Pihak Developer


Hadi

Ini Alasan PKL Tolak Rencana Penggusuran oleh Pihak Developer

Lokasi PKL

Banyuasin-Mediaindonesianews.com: Puluhan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan disepanjang Jalan HM. Noerdin Panji, Kelurahan Jakabaring Selatan, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin menolak rencana pihak PT. Graha Jaya Perkasa yang akan membongkar kios milik mereka.

"PT. Graha Jaya Perkasa selaku pihak develover perumahan tidak berhak mengusir pedangang di sepanjang jalan HM Noerdin Pandji. Apalagi, kami berjualan dan mendirikan kios bukan di lahan milik perusahaan, melainkan lahan milik pemerintah," kata salah seorang pedagang berinisial T kepada wartawan, Senin (23/10).

Lebih lanjut dijelaskan T, dirinya bersama para pedagang lainnya sudah lama berjualan di sepanjang jalan tersebut. Menurutnya lokasi yang mereka dirikan kios - kios untuk berjualan tersebut merupakan Daerah Milik Jalan (DMJ) dan bukan milik perusahaan.

"Kami menilai ada upaya pihak PT. Graha Jaya Perkasa yang ingin memanfaatkan pihak pemerintah dengan membenturkan warga dengan aparat pemerintah  yang bertujuan untuk mengusir kami para pedagang. Karena itu kami meminta pihak pemerintah dalam hal ini pihak kelurahan dan kecamatan dapat mendukung masyarakat yang sudah terlanjur usaha di pinggir jalan umum milik pemerintah ini," katanya.

Hal senada juga disampaikan oleh pedagang lainnya yang enggan disebut namanya mengatakan bahwa, dirinya bersama warga lain berjualan di lokasi tersebut sudah bertahun tahun lamanya, jauh sebelum adanya rencana pembangunan perumahan tersebut. Apalagi menurut para pedangan tidak menggunakan lahan milik orang lain, melainkan lahan milik pemerintah.

"Kalau pihak perusahan ingin mengusur bangunan dagangan yang kami usahakan ini, jelas kami tidak akan mau pindah karena pihak PT tidak memiliki Hak, kecuali pihak pemerintah yang akan mengunakan tanah ini untuk kepentingan pembangunan, misalnya untuk pelebaran jalan, maka kami akan dengan sukarela menyerahkannya, karena memang tanah yang kami tempati ini adalah tanah DMJ dan warga sudah melakukan pembayaran SKU per tiga bulan, bukan menumpang saja," katanya.

Lebih lanjut dikatakannya, dirinya dan Para pedangan lainnya sangat berharap kepada pihak pemerintah untuk dapat berlaku adil dengan warga dan tidak memihak kepada pihak perusahaan.

"Permasalahan ini sudah dilakukan mediasi dengan pihak PT Ghaha Jaya Perkasa di kantor lurah Jakabaring selatan sesuai nomor surat 004/SPM/PS/G/X/2023 tapi tidak menemukan titik terang. karena itu, Kami para pedangan meminta pihak pemerintah kecamatan dan pihak kelurahan bertindak adil kepada kami selaku pedangang yang cuma ingin mencari hidup," harapnya. (Hadi)