KABAR DAERAH
Jakarta-MINews.com: Kejaksaan Negeri Jakarta Barat melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana kejahatan sebanyak 1321 perkara pada periode desember 2018 sampai oktober 2019 pada hari rabu 30/10 yang melibatkan beberapa institusi lembaga seperti Walikota, NU, BNN dan Polres Jakarta Barat.
Dalam pemusnahan tersebut, kasi barang bukti kejaksaan negeri jakarta barat, Putri Ayu wulandari, SH, MH membacakan barang bukti yang dimusnakan berupa “Jenis Ganja 112 perkara, Jenis Kristal Metamfetamina 962 perkara, jenis tablet matamfetamina 9 perkara, jenis tablet MDMA 18 perkara, jenis serbuk metamfetamina 1 perkara, jenis pecahan tablet mdma 1 perkara, jenis tablet nimatezepam 8 perkara, jenis alfrazolam dan tablet framadol 1 perkara, jenis hereoin 1 perkara dan lain-lain 36 perkara."
Dalam wawancara dengan team mediaindonesianews.com dilapangan, kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Bayu A Arianto, SH, MH mengatakan bahwa “barang bukti ini berasal dari 1.321 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap dan ini adalah bagian dari satu sistem penegakan hukum baik dari tahap penyidikan, penuntutan sampai dengan eksekusi terhadap barang bukti ini juga upaya kami untuk melaksanakan proses penegakan hukum sampai dengan tuntas dan kami sengaja mengekspos hal ini, merupakan sebagai bentuk transparansi kinerja kita dari kejaksaan negeri jakarta barat tandasnya”. (ihm)